Bolehkah Iktikaf di Rumah Mencari Malam Lailatul Qadar? Ini Penjelasan MUI dan Quraish Shihab

Bolehkah Iktikaf di rumah bukan di masjid pada 10 hari terakhir Puasa Ramadhan 2020 selama pandemi Corona atau Covid-19?

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi iktikaf di masjid untuk mengenali tanda-tanda malam Lailatul Qadar dan bagaimana cara mendapatkan di puasa Ramadan 2020 / 1441 H. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Bolehkah Iktikaf di rumah tidak di masjid untuk mencari malam Lailatul Qadar selama pandemi Virus Corona atau COVID-19?

Berdasarkan penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa ulama termasuk Prof Quraish Shihab, Iktikaf di rumah  pada 10 hari terakhir bulan Puasa Ramadhan 2020/1441 H tak mengurangi pahala seperti Iktikaf di masjid.

Seperti diketahui pemerintah mengimbau umat Muslim beribadah di rumah untuk memutus rantai penuluaran Virus Corona atau COVID-19.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, KH Munahar Muchtar mengatakan, melihat kondisi saat ini memang diharuskan beribadah di rumah.

"Pada dasarnya kalau kita biasa Iktikaf di masjid lantas kita niat aja Iktikaf di rumah, insya Allah pahala tidak akan berkurang, Allah tahu kok. Sama kaya kita jamaah di masjid karena kondisi begini akhirnya di rumah," kata KH Munahar Muchtar dikonfirmasi, Rabu (13/5/2020).

KH Munahar Muchtar menyampaikan jika memang kondisi ini, kegiatan ibadah di masjid tidak memungkinkan, sehingga dengan begitu tetap melakukan ibadah seperti di masjid walau dilakukan di rumah.

Kendati demikian, menurutnya yang terpenting saat melakukan Iktikaf di rumah yaitu harus niat, niatnya sama ketika melakukan Iktikaf di Masjid.

"Insya allah tidak mengurangi nilai pahala kok. Yang penting niatnya saja," katanya.

Menurutnya Iktikaf hukumnya sunah dan tidak harus pada bulan Puasa Ramadhan, boleh dilakukan pada bulan apa saja.

Pendapat ulama lain

Ustaz Satibi Darwis yang merupakan anggota Fatwa MUI Pusat, mengatakan beberapa ulama menyatakan Iktikaf hanya bisa dilakukan di masjid saja.

Namun demikian, ada pula pendapat yang menyatakan Itikaf bisa dilakukan dari rumah.

Ia menjelasakan, pendapat yang menyatakan bahwa pelaksanaan itikaf harus dilakukan di masjid yakni berdasar mahzab dari Imam Syafii dan Imam Hambali.

Dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al Muhadzab Jilid 6 halaman 478.

"Imam Nawawi menyampaikan 'Dan tidak sah itikaf dari seorang laki-laki kecuali dalam masjid," terang Ustaz Darwis.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved