Bisakah Ganti e-wallet untuk Insentif Kartu Pra Kerja di www.prakerja,go.id? ini Penjelasan Admin
Simak Jawaban Pertanyaan "Apa Bisa Ganti e-wallet untuk Insentif Kartu Pra Kerja di www.prakerja,go.id?" Ini Penjelasan Admin.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Kartu Prakerja Belum Buka Pendaftaran Untuk Gelombang 4, Ini Alasannya'
Padahal, sebelumnya pemerintah menyatakan bakal membuka pendaftaran gelombang Kartu Pra kerja di setiap pekan.
Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Prakerja Panji Winanteya Ruky mengaku, pihak manajemen pelaksana masih dalam proses menyelesaikan pencairan dana pelatihan untuk peserta yang sudah tersaring dalam gelombang pertama hingga ketiga.
"Mohon maaf belum dapat kami pastikan (untuk pembukaan gelombang keempat).
Kami dalam proses membangun otomasi setelmen penggunaan bantuan pelatihan," jelas Panji dalam pesan singkat, Senin (11/5/2020).
Lebih lanjut Panji menjelaskan, pihak manajemen pelaksana memiliki keterbatasan sumber daya IT jika jumlah peserta terus bertambah, sementara terjadi backlog atau menyelesaikan proses rekonsiliasi dan setelmen dalam pencairan dana pelatihan dari rekening atau akun e-wallet peserta kepada Lembaga Pelatihan.
"Kami mohon kesabarannya. Karena keterbatasan sumber daya IT kami, maka prioritas diberikan kepada penyelesaian backlog saat ini sebelum menambah jumlah peserta," ujar Panji.

Di samping itu, Panji juga mengatakan dari 456.265 peserta yang lolos gelombang I dan II Kartu Pra kerja, baru 51.255 peserta yang mendapatkan pencairan insentif paska pelatihan bulan pertama sebesar Rp 600.000.
Pasalnya, baru separuh dari keseluruhan peserta gelombang I dan II atau sebesar 219.489 orang yang telah menyelesaikan 1 pelatihan sebagai syarat untuk menerima insentif.
Dan dari jumlah tersebut, baru 132.509 peserta yang memiliki akun uang elektronik atau rekening bank yang telah melalui proses verifikasi atau KYC (know your customer).
"Dari 132.509 peserta yang punya e-money dan ter-KYC, baru 55.101 akun yang sudah diverifikasi oleh mitra pembayaran, baik Bank BNI maupun Ovo dan GoPay," ujar Panji.
Pihaknya pun menjelaskan, peserta harus menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang sama, baik di akun Kartu Pra kerja maupun rekening e-wallet yang akan digunakan untuk menerima insentif.
Sehingga dengan demikian, manajemen pelaksana bisa benar-benar memastikan uang insentif disalurkan secara tepat sasaran.

"Sebelum bisa menyalurkan insentif ke peserta di akun-akun tersebut maka mitra pembayaran harus bisa mengonfirmasi NIK itu sama dengan yang di e-wallet.
Kalau berbeda, misalnya peserta menggunakan nama sendiri, namun akun e-wallet menggunakan nama istri atau anak insentif tidak bisa dibayarkan karena itu harus dipastikan," ujar Panji.