Virus Corona di Indonesia

THR PNS Cair Jumat 15 Mei 2020, Pensiunan PNS, TNI dan Polri Dapat Utuh, Begini Cara Mencairkan

Tunjangan hari raya (THR) PNS, TNI dan Polri dipastikan cair pada Jumat, 15 Mei 2020. Berikut besaran THR untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri

Editor: Musahadah
Tribunnews
Ilustrasi THR PNS 2020 Cair. Pensiunan PNS, TNI dan Polri dapat THR utuh, tak dipotong asuransi kesehatan. 

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan

4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya

5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya

6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan

7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP

8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara

9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga Tulisan Arab dan Latin

Segera Login www.pln.co.id atau WA 08122123123 untuk Listrik Gratis dan Kontak PLN Pengaduan Tarif

Dipastikan Cair 15 Mei 2020

Sebelumnya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Polri, TNI dan Pensiunan dipastikan cair paling lambat Jumat (15/5/2020).

Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Dikatakan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS di tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.

Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun Sri Mulyani pun mengatakan anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini karena kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved