Viral Daging Babi Disulap jadi Daging Sapi Pakai Boraks Laris di Pasar, Ini Kronologi Lengkapnya

Praktik pedagang nakal yang menyulap daging babi menjadi daging sapi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil diungkap polisi.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
Surya/ Mohammad Romadoni dan Humas Polresta Bandung
Ilustrasi daging sapi dan dua pelaku penjual daging babi di Kabupaten Bandung 

SURYA.CO.ID - Praktik pedagang nakal yang menyulap daging babi menjadi daging sapi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat berhasil terungkap.

Empat pelaku diamankan pihak kepolisian setelah terbukti menjual daging babi di pasaran semenjak satu tahun terakhir ini.

Pelaku diketahui menggunakan boraks untuk membuat daging babi terlihat menyerupai daging sapi.

Empat pelaku yang berhasil diamankan polisi terdiri dari dua pengepul, T (54) dan MP (46), serta pengecer AS (39), dan AR (38).

Polisi menangkap pedagang daging babi yang diserupakan dengan daging sapi di Bandung.
Polisi menangkap pedagang daging babi yang diserupakan dengan daging sapi di Bandung. (Humas Polresta Bandung)

Berikut kronologi hingga fakta lengkap terbongkarnya praktik penjualan daging babi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Fakta 4 Pedagang Jual Daging Sapi yang Ternyata Babi, Hampir Setahun, Dijual Bebas di Pasar Bandung"

1. Kronologi Terungkap

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menceritakan kronologi terbongkarnya aksi pedagang nakal tersebut.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada aktivitas penjualan daging babi hutan di sekitar Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Pihaknya pun lantas menindak lanjuti laporan warga tersebut di tempat kejadian perkara (TKP)

Benar saja, polisi mendapati tersangka MP dan T yang merupakan pengepul daging babi hutan di sana.

"Namun dijual ke publik atau masyarakat sebagai daging sapi," kata Hendra.

Selain mengamankan dua pengepul tersebut, sambung Hendra, pihaknya juga mengamankan dua orang pengecer yakni AS, dan AR.

2. Amankan 600 Kilogram Daging Babi

Lebih lanjut, Hendra mengatakan, empat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.

Pelaku MP dan T ditangkap di kediamannya di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Di kediaman itu, polisi juga menangkap AS yang datang hendak membeli daging babi tersebut.

Sedangkan AR ditangkap di kediamannya di Kampung Pejagalan, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

"Kita mengamankan kurang lebih 600 kilogram, 500 kilogram yang masih utuh kita sita dari freezer itu, kemudian yang 100 kilogram kita sita dari para pengecernya," kata Hendra.

3. Daging Babi dari Solo, Beraksi Sudah 1 Tahun

Kata Hendra, pengepul daging babi bukan warga asli Banjaran, melainkan mereka hanya mengontrak.

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya ini dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up," kata Hendra.

Hendra mengatakan, MP dan T mengaku mendapat pasokan daging babi dari Solo, Jawa Tengah, dengan harga Rp 45.000.

Menurut Hendra, daging tersebut dijual oleh para pelaku di Pasar Baleendah, Banjaran, dan Majalaya.

"Dia telah menjual daging babi sekitar satu tahun. MP dan T menjualnya Rp 60.000 per kg dan ditingkat pengecer dijual Rp 75.000- Rp 90.000 per kg," katanya.

"Selama sekitar satu tahu, mereka telah menjual sekita 63 ton. Atau sekitar 600 kilogram per minggunya," sambung Hendra.

4. Sulap Daging Babi Pakai Boraks

Dijelaskan Hendra, dalam melakukan aksinya para pelaku ini menggunakan boraks agar daging babi ini menyerupai daging sapi.

"Ada tekniknya dengan menggunakan boraks ini. Diolah kemudian menyerupai daging sapi dan dijual seharga daging sapi," jelas Hendra.

Pada saat dijual di pasar, para pelaku menyebut daging itu sebagai daging sapi.

Hendra mengatakan, diduga daging telah beredar kepada para pembeli, baik untuk konsumsi rumah tangga, maupun para penjual bakso di 3 kecamatan itu.

5. Hukuman Menanti

Hendra menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Ancaman pidanan 5 tahun penjara," tegasnya.

Ditambahkan Hendra, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lain.

"Masih kami kembangkan sejauh mana pemasarannya," ujarnya dikutip dari TribunJabar.

Hendra berharap, warga masyarakat tidak usah khawatir, karena daging yang ada sudah disita.

"Namun ke depannya diimbau agar lebih berhati-hati lagi, apabila akan membeli daging sapi, terutama jika harganya relatif murah dengan harga pasaran," katanya.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved