Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya & Jatim Minggu 10 Mei 2020, Pasien Sembuh 100 & 667 Positif COVID-19
Berikut update terbaru kasus virus corona atau COVID-19 di Surabaya dan Jawa Timur (Jatim) hari ini, Minggu 10 Mei 2020.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Sampang diketahui tidak memiliki satupun kasus positif Virus Corona, sementara Kabupaten/Kota lain di Jawa Timur telah memiliki setidaknya satu kasus
Berikut peta persebaran virus corona di Jawa Timur hari ini, Minggu 10 Mei 2020.

PSBB Surabaya Raya Diperpanjang sampai tanggal 25 Mei, Sanksi lebih tegas
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah resmi memperpanjang masa PSBB Surabaya Raya sampai tanggal 25 Mei mendatang, sanksi yang diberikan bagi pelanggar juga tak main-main, Minggu (10/5/2020)
Masa pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya telah resmi diperpanjang
PSBB yang berlaku di PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik yang semula akan berakhir pada tanggal 11 Mei ini akan diperpanjang hingga 25 Mei 2020 mendatang
Penerapan PSBB tahap kedua ini akan diadakan dengan lebih ketat oleh pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum
Ini melihat banyaknya pelanggar yang terjaring pada minggu pertama PSBB Surabaya Raya
Untuk diketahui pada minggu pertama penerapan PSBB Surabaya Raya, petugas menjaring sebanyak 1710 orang karena masih nekat berkerumun di ruang publik saat PSBB

1710 orang ini berkerumun di sejumlah area publik yang lazim menjadi tempat berkerumun warga, seperti warung kopi (warkop), foodcourt, cafe atau area publik lainnya.
Tidak hanya orang-orang yang masih nekat berkerumun di area publik, aparat juga telah menindak masyarakat pengguna jalan yang tak mematuhi regulasi berkendara selama masa PSBB
Sebanyak 342 orang yang ditindak oleh aparat penegak hukum ini lantaran berkendara tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan
Pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara motor adalah tidak mengenakan sarung tangan selama berkendara.
Sedangkan pelanggaran pengendara mobil pribadi dan angkutan umum, melebihi batas jumlah penumpang yang berketentuan 50 persen dari total kapasitas muatan.
Melihat jumlah pelanggar ini, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa akan ada sejumlah sanksi administrasi yang diberikan kepada pelanggar aturan PSBB di Surabaya Raya