PSBB Surabaya Raya

Update PSBB Surabaya Raya : Pelanggar PSBB Tahap Kedua Siap-Siap tak Bisa Urus SIM dan SKCK

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah resmi memperpanjang masa PSBB Surabaya Raya sampai tanggal 25 Mei mendatang, sanksi yang diberikan

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Surabaya.Tribunnews.com/Fatimatuz Zahro
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa 

SURYA.CO.ID - Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, telah resmi memperpanjang masa PSBB Surabaya Raya sampai tanggal 25 Mei mendatang, sanksi yang diberikan bagi pelanggar juga tak main-main, Minggu (10/5/2020)

Masa pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya telah resmi diperpanjang

PSBB yang berlaku di PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik yang semula akan berakhir pada tanggal 11 Mei ini akan diperpanjang hingga 25 Mei 2020 mendatang

Penerapan PSBB tahap kedua ini akan diadakan dengan lebih ketat oleh pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum

Ini melihat banyaknya pelanggar yang terjaring pada minggu pertama PSBB Surabaya Raya

Untuk diketahui pada minggu pertama penerapan PSBB Surabaya Raya, petugas menjaring sebanyak 1710 orang karena masih nekat berkerumun di ruang publik saat PSBB

Warga Surabaya yang Terjaring oleh Petugas Karena melanggar PSBB
Warga Surabaya yang Terjaring oleh Petugas Karena melanggar PSBB (SURYA/Firman Rachmanudin)

1710 orang ini berkerumun di sejumlah area publik yang lazim menjadi tempat berkerumun warga, seperti warung kopi (warkop), foodcourt, cafe atau area publik lainnya.

Tidak hanya orang-orang yang masih nekat berkerumun di area publik, aparat juga telah menindak masyarakat pengguna jalan yang tak mematuhi regulasi berkendara selama masa PSBB

Sebanyak 342 orang yang ditindak oleh aparat penegak hukum ini lantaran berkendara tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan

Pelanggaran terbanyak yang dilakukan pengendara motor adalah tidak mengenakan sarung tangan selama berkendara.

Sedangkan pelanggaran pengendara mobil pribadi dan angkutan umum, melebihi batas jumlah penumpang yang berketentuan 50 persen dari total kapasitas muatan.

Melihat jumlah pelanggar ini, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa akan ada sejumlah sanksi administrasi yang diberikan kepada pelanggar aturan PSBB di Surabaya Raya

"Sanksi administrasi yang disiapkan seperti menahan waktu perpanjangan SIM selama enam bulan dan penangguhan untuk pengurusan SKCK," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020) malam.

Menurut Khofifah, PSBB tahap pertama adalah fase edukasi sehingga sanksi yang dikenakan pada pelangga masih dalam skala ringan.

"Tapi fase kedua, tindakan yang diambil akan lebih tegas," ucapnya

Alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya salah satunya adalah, belum tercapainya beberapa indikator keberhasilan berdasarkan Permenkes 9 tahun 2020.

Indikator yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus Covid-19, penurunan angka kematian kasus Covid-19, dan tidak adanya penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.

Untuk diketahui, jumlah kasus Virus Corona di Surabaya dan Jatim masih terus mengalami peningkatan

Bahkan, pada hari Sabtu (10/5/2020), Jatim kembali catatkan tambahan kasus harian tertinggi se Indonesia.

Jatim hingga hari ini masih menjadi provinsi ketiga dengan jumlah kasus total 1419

Sementara itu, Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan kasus terbanyak di Jatim hingga hari ini

Jumlah total kasus positif Covid-19 di Surabaya berada pada angka 667 kasus usai mendapat tambahan sebanyak 75 kasus pada hari Sabtu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved