Berita Gresik

4 FAKTA Baru Siswi SMP di Gresik Disetubuhi Pria 50 Tahun, Nasib Pelaku & Soal Uang Rp 500 Juta

Berikut rangkuman fakta baru tentang kasus siswi SMP Gresik yang disetubuhi seorang pria berusia 50 Tahun hingga hamil 7 bulan.

KOLASE ist/Youtube
Ilustrasi Fakta Baru Siswi SMP di Gresik Disetubuhi Pria 50 Tahun 

SURYA.co.id - Simak rangkuman fakta baru tentang kasus siswi SMP Gresik yang disetubuhi seorang pria berusia 50 Tahun hingga hamil 7 bulan.

Seperti diketahui, seorang siswi SMP di Gresik dipaksa melayani nafsu pria berusia 50 tahun yang tak lain kerabatnya di kandang ayam hingga hamil 7 bulan.

Nasib miris Siswi SMP ini diketahui setelah mengandung anak dari pria yang berinisial SG tersebut.

Fakta terbaru menyebutkan kalau terduga pelaku, SG saat ini masih belum juga dipanggil.

Fakta lainnya membahasa soal uang Rp 500 juta yang rencananya akan diserahkan kepada korban sebagai bentuk kekeluargaan.

Siswi SD Disetubuhi Pria 44 Tahun hingga Hamil & Melahirkan, Kronologi Berawal Tidur Depan TV

Berikut ulasan selengkapnya fakta baru kasus siswi SMP Gresik disetubuhi pria berusia 50 Tahun hingga hamil 7 bulan.

1. Soal uang Rp 500 juta

Kasusnya siswi SMP Gresik berinisial MD (16) dihamili SG belum terlihat titik terang. MD yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP disetubuhi pia Gresik itu beberapa kali di kandang ayam.

Siswi SMP di Gresik Diancam & 6 Kali Dicabuli Pria 50 Tahun di Kandang Ayam hingga Hamil 7 Bulan
Siswi SMP di Gresik Diancam & 6 Kali Dicabuli Pria 50 Tahun di Kandang Ayam hingga Hamil 7 Bulan (SURYA.co.id/Willy Abraham)

Saat dikonfirmasi, NH  tidak menampik adanya ajakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Menurutnya, opsi yang dia tawarkan itu adalah solusi yang bijaksana, dengan menggunakan pendekatan kekeluargaan.

Sebab, bayi yang dikandung oleh gadis tersebut merupakan anak dari SG.

Yang hingga kini masih berstatus sebagai terlapor akibat ulah bejatnya tersebut.

"Itu inisiatif saya sendiri untuk memikirkan masa depan korban dan dan bayinya, karena kondisi ekonomi korban dan keluarga sangat memprihatinkan belum punya rumah, tinggal di rumah kontrakan.

Itupun kalau korban setuju, kalau tidak ya tidak apa-apa, kita hanya sampaikan solusi.

Masalah hukum pencabulan anak di bawah umur itu masuk hukum khusus walaupun ada kesepakatan damai antar keluarga ya tetap di proses.

Mungkin sifatnya hanya meringankan hukuman tersangka, kami pun paham masalah hukum tersebut," terangnya, Sabtu (9/5/2020).

Dikatakannya, terduga pelaku memiliki kemampuan finansial yang cukup.

2. Respon DPRD Gresik

Sementara itu, kasus tersebut sudah didengar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Meskipun demikian, pihak BK belum bisa melakukan upaya lebih lanjut.

Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengaku belum menerima laporan tersebut hingga saat ini.

"kami sendiri tidak bisa melakukan persidangan tanpa adanya aduan," ucapnya.

Politisi PAN ini sedang menunggu perkembangan proses hukum dari Kepolisian. Apabila benar terbukti terlibat. secara hukum formil pihaknya bisa melakukan pemanggilan kepada NH.

Menurut Pasal 29 huruf f Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan. Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD.

Meskipun begitu, pihaknya berkomitmen akan menjunjung tinggi Kode Etik tersebut.

"Ada tiga sanksi, paling ringan hanya teguran lisan atau tertulis paling berat pemberhentian sebagai anggota dewan," tutup Faqih.

3. Pengacara korban angkat bicara

Pengacara siswi SMP Gresik, Abdullah Syafi'i angkat bicara. Ia menyebut sudah memiliki bukti chat whatsapp dan rekaman saat pihak pelaku mendatangi ibu korban dengan iming-iming uang ratusan juta.

Alasannya demi masa depan calon bayi yang dikandung MD.

Menurut Syafi'i, klarifikasi yang dilakukan NH  adalah inisiatif sendiri. "Yang jadi pertanyaan itu uang siapa, usut punya usut uang tersebut adalah pembagian waris dari terduga pelaku.

Dengan kata lain, klarifikasi anggota dewan adalah hal yang mengada-ngada dan berbohong.

Bagaimana inisiatif sendiri tapi bukan uangnya dia. "Kalau uangnya dia bangunkan saja rumah," terangnya.

4. Nasib Pelaku

Sementara sudah seminggu lebih MD (16) membuat laporan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Hingga saat ini terduga pelaku SG masih belum juga dipanggil.

Kuasa hukum MD, Abdullah Syafi'i mengaku sering dihubungi keluarga kliennya itu. Bahkan hari ini kembali menanyakan kapan proses penangkapan SG dilakukan.

"Tadi pagi kontak saya, tanya kenapa SG kenapa prosesnya lama. kok tidak dipanggil-panggil. Hampir dua minggu. SG masih riwa-riwi dengan bebasnya," ujar Syafi'i kepada Surya, Sabtu (9/5/2020).

Menurut keluarga korban, masih melihat SG masih berada di desa. Pria yang masih terlapor itu terlihat berada di rumah.

Lanjut Syafi'i, kasus ini sudah jelas korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP itu hamil tujuh bulan dan telah dilakukan visum. Saksi juga sudah menjelaskan terduga pelakunya jelas mengarah ke SG.

"Kenapa saat dilakukan visum, saksi dan korban kenapa tidak segera dilakukan penangkapan dan penahanan," terangnya.

Korban yang masih di bawah umur jelas trauma.

Siswi SMP di Gresik Diancam & 6 Kali Dicabuli Pria 50 Tahun di Kandang Ayam hingga Hamil 7 Bulan
Siswi SMP di Gresik Diancam & 6 Kali Dicabuli Pria 50 Tahun di Kandang Ayam hingga Hamil 7 Bulan (SURYA.co.id/Willy Abraham)

Apalagi SG merupakan tetangga korban dan masih satu desa.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Aipda Slamet Mujiono belum dapat berbicara banyak kapan terduga pelaku SG akan dipanggil.

"Masih proses, periksa saksi-saksi," terangnya.(*)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved