Virus Corona di Bangkalan
Persyaratan Warga Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Rp 600 Ribu Per Bulan di Bangkalan
"BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena wabah Covid-19."
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Parmin
SURYA.co.id | BANGKALAN - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat Bangkalan Akhmad Ahadiyan Hamid mengungkapkan, warga yang tidak boleh menerima BLT adalah warga yang sudah mendapatkan bantuan dari APBD atau APBN.
"BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena wabah Covid-19," ungkap pria yang akrab disapa Dhiet itu kepada Surya, Rabu (6/5/2020).
Ia menjelaskan, pendataan awal dilakukan Tim Relawan Covid-19. Hasilnya akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).
Dalam musdes itu melibatkan kepala desa, babinsa, babin kamtibmas, BPD, pendamping lokal desa, dan pendamping PKH.
"Hasil pendataan awal Tim Relawan Covid,-19 akan diverifikasi ulang. Untuk memastikan BLT tepat sasaran," jelasnya.
Saat ini, lanjutnya, sudah ada sebagian yang telah mengajukan proposal, ada sebagian yang sudah melengkapi persyaratan untuk penyaluran BLT.
"Kurang lebih proses pengajuannya sudah mencapai 50 persen," ujarnya.
Dhiet memaparkan, ketentuan alokasi DD untuk penanganan Covid-19 telah diatur.
DD di bawah Rp 800 juta alokasinya sebesar 25 persen, Rp 800 - Rp 1,2 miliar sebesar 30 persen, dan DD di atas 1,2 milar alokasinya sebesar 35 persen.
Penyalurannya, lanjut Dhiet, dilakukan secara bertahap. Sebesar 15 persen di bulan pertama, 15 persen bulan berikutnya, dan 10 persen di bulan selanjuntya.
"Setiap penerima BLT nominalnya sama, yakni Rp 600 ribu per bulan. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kepala-dinas-pemberdayaan-masyarakat-dan-desa-dpmd.jpg)