Virus Corona di Pasuruan
Tangani Pandemi Covid-19, Ini Masukan Sejumlah Elemen Masyarakat untuk Pemkab Pasuruan
Catatan khusus untuk Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Pasuruan dalam menangani pandemi COVID-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Untuk Transparansi COVID-19 (KONTRAC) memberikan catatan khusus untuk Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Pasuruan dalam menangani pandemi COVID-19 di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Koordinator KONTRAC Lujeng Sudarto mengatakan, COVID-19 bukan perkara data statistik, berapa pasien positif, berapa PDP, berkurang atau tidak ODP setiap harinya yang selalu dan terus diupdate.
Kata dia, lebih dari itu, ada bom waktu yang terus berjalan dan harus segera dicarikan jalan.
"Jangan hanya dilakukan dengan pendekatan medis semata, ini sudah ada persoalan implikasi ekonomi yang sangat serius. Ibaratnya bon waktu, jika tidak direspon Pemkab, maka suatu saat akan meletus dan akan menjadi masalah yang kompleks," katanya, Senin (4/5/2020).
Lujeng, sapaan akrabnya mengatakan, hari ini bukan lagi menganalisis medisnya semata. Tapi, harus ada analisis yang lebih kompleks dan kemungkinan akan terjadi.
Ia menyebut, Pemkab Pasuruan dan gugus tugas untuk segera membuat langkah antisipasi jika memang serius menangani.
Ia mencontohkan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan seharusnya sudah mempersiapkan skema jaring pengaman sosial kepada warga yang rentan secara ekonomi terhadap dampak pelaksanaan pembatasan sosial dan physical distancing akibat Covid-19.
"Agar efeknya tidak meluas dan domino kemana-mana," jelasnya.
"Pemerintah juga harus mempersiapkan langkah-langkah antisipatif menanggulangi potensi meningkatnya kerawanan sosial maupun potensi kriminalitas dari dampak maupun pasca COVID-19. ini harus segera dipetakan dan dipersiapkan. Jangan sampai, pandemi selesai, kriminalitas justru meningkat," tambah Lujeng.
Dia juga menyarankan Gugus Tugas membuat dan memberikan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak juknis) kepada pemerintah di tingkat kecamatan, desa atau kelurahan terkait pelaksanaan pembatasan sosial, pshysical distancing, lockdown secara
lokal.
"Sehingga, penerapan pembatasan sosial di tingkat desa, kelurahan atau kampung harus memiliki standar operasional yang jelas. Jangan sampai, karena tidak ada standarisasinya, akan berdampak terhadap kehidupan sosial ekonomi yang semakin memburuk," papar dia.
Sebelumnya, KONTRAC sudah mengirimkan surat audensi resmi ke Bupati Pasuruan sebagai Ketua Gugus Tugas untuk membahas terkait dampak COVID-19, bukan hanya soal medis tapi sosial dan ekonomi.
Hingga saat ini belum ada jawaban dari Bupati Pasuruan.
Audensi yang diminta tetap mengedepankan protokol kesehatan dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Kali ini, KONTRAC membuat sedikitnya 12 catatan dan masukan untuk gugus tugas.