Rabu, 13 Mei 2026

Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 & Cara Dapatkan Sertifikat

Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 & Cara Dapatkan Sertifikat

Tayang:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com/Instagram @Prakerja
Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 & Cara Dapatkan Sertifikat 

SURYA.CO.ID - Untuk daftar Kartu Pra Kerja, bisa login di www.prakerja.go.id. Diketahui pendafataran yang akan datang adalah gelombang ke-4.

Seperti diketahui pendaftaran Kartu Pra Kerja Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 & Cara Dapatkan Sertifikat.

Program pemerintah RI ini bertujuan untuk membantu warga yang tidak punya pekerjaan, dan mengalami PHK ditengah Wabah Virus Corona atau Covid-19.

Pendaftar kartu Pra Kerja yang lolos seleksi akan mendapat bantuan total Rp 3,5 juta berupa biaya pelatihan dan insentif selama 4 bulan.

Dana kartu Pra Kerja awalnya dianggarkan Rp 10 triliun tahun ini dan ditambah menjadi Rp 20 triliun setelah pandemi COVID-19.

Peserta tak lolos di gelombang 3 yang resmi ditutup 30 April 2020, bisa kembali mendaftar dengan informasi update di situs resmi www.prakerja.go.id.

Untuk diketahui, gelombang 4 nanti akan memprioritaskan pembagian Rp 3,5 juta bagi mereka yang menjadi korban PHK atau orang yang kehilangan penghasilan akibat Corona Virus.

Menilik pada gelombang-gelombang sebelumnya, biasanya pendaftaran kartu Pra Kerja dibuka pada hari Senin dan ditutup pada hari Kamis.

Sementara itu, Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, menyebut ada dua kategori yang dipertimbangkan lolos.

"Pendaftar Kartu Prakerja dibagi dalam dua kelompok," kata Panji saat dihubungi, Kamis (30/4/2020) dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pendaftar Kartu Prakerja yang Dipertimbangkan Lolos, Siapa Saja?". 

Pertama, pekerja formal maupun informal dan pelaku usaha kecil mikro yang telah didata sejumlah kementerian sebagai kelompok yang terkena PHK, dirumahkan, atau kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19.

Kedua, masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Mereka adalah WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Kendati demikian kartu pra Kerja diprioritaskan untuk kelompok pertama, yaitu pekerja dan wirausaha kecil dan mikro yang terdampak pandemi.

Namun, jangan khawatir sebab masih ada sebagian kecil kuota yang diberikan untuk pendaftar umum.

Bagi mereka yang menjadi korban PHK, harus mendeklarasikan berisi informasi dirinya ketika melakukan pendaftaran.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved