Login www.prakerja.go.id Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Cek Tutorial & Cara Daftar
Login ke www.prakerja.go.id adalah cara daftar dan panduan tutorial kartu Pra Kerja gelombang 4.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Tri Mulyono
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Login ke website resmi Prakerja www.prakerja.go.id adalah cara yang masih bisa digunakan untuk mendaftar kartu Pra Kerja gelombang 4.
Silakan cek tutorial dan golongan yang diprioritaskan mendapatkan kartu Pra Kerja di bagian bawah artikel ini.
Kartu Pra Kerja awalnya adalah janji kampanye Presiden Jokowi yang jumlahnya kini diperbesar menyusul terjadinya pandemi Virus Corona (COVID-19).
• Login www.pln.co.id, Ini Cara & Syarat Dapat Listrik Gratis PLN 6 Bulan untuk Bisnis Kecil
• Login di www.lightup.id Dapat Diskon Listrik Pelanggan 1.300 VA & 900 VA, ini Syarat dan Kuotanya
• Jelang THR PNS Cair Pekan ke-2 Mei, Sri Mulyani Umumkan Kabar Kurang Baik Soal Tunjangan Kinerja
Pendaftar kartu Pra Kerja yang lolos seleksi akan mendapat bantuan total Rp 3,5 juta berupa biaya pelatihan dan insentif selama 4 bulan.
Dana kartu Pra Kerja awalnya dianggarkan Rp 10 triliun tahun ini dan ditambah menjadi Rp 20 triliun setelah pandemi COVID-19.
Peserta tak lolos di gelombang 3 yang resmi ditutup 30 April 2020, bisa kembali mendaftar dengan informasi update di situs resmi www.prakerja.go.id.
Untuk diketahui, gelombang 4 nanti akan memprioritaskan pembagian Rp 3,5 juta bagi mereka yang menjadi korban PHK atau orang yang kehilangan penghasilan akibat Corona Virus.
Menilik pada gelombang-gelombang sebelumnya, biasanya pendaftaran kartu Pra Kerja dibuka pada hari Senin dan ditutup pada hari Kamis.
Sementara itu, Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky, menyebut ada dua kategori yang dipertimbangkan lolos.
"Pendaftar Kartu Prakerja dibagi dalam dua kelompok," kata Panji saat dihubungi, Kamis (30/4/2020) dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pendaftar Kartu Prakerja yang Dipertimbangkan Lolos, Siapa Saja?".
Pertama, pekerja formal maupun informal dan pelaku usaha kecil mikro yang telah didata sejumlah kementerian sebagai kelompok yang terkena PHK, dirumahkan, atau kehilangan pendapatan akibat pandemi Covid-19.
Kedua, masyarakat umum yang memenuhi syarat sesuai Perpres Nomor 36 Tahun 2020. Mereka adalah WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Kendati demikian kartu pra Kerja diprioritaskan untuk kelompok pertama, yaitu pekerja dan wirausaha kecil dan mikro yang terdampak pandemi.
Namun, jangan khawatir sebab masih ada sebagian kecil kuota yang diberikan untuk pendaftar umum.
Bagi mereka yang menjadi korban PHK, harus mendeklarasikan berisi informasi dirinya ketika melakukan pendaftaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/login-wwwprakerjagoid-pendaftaran-kartu-pra-kerja-gelombang-2-cek-cara-pencairan-insentif.jpg)