Virus Corona di Pamekasan
33 TKI Asal Pamekasan yang Pulang dari Malaysia Berstatus ODR, Ini Sebabnya
Upaya itu dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayah Hukum Polres Pamekasan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari memantau langsung kedatangan 33 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Malaysia di Terminal Ronggosukowati Pamekasan, Kamis (30/4/2020) malam.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19 di wilayah Hukum Polres Pamekasan.
Setiba di Terminal Ronggosukowati Pamekasan, puluhan TKI tersebut disambut petugas Posko Covid-19 yang berjaga dan kemudian diperiksa kesehatannya.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari, mengatakan,33 orang TKI tersebut tiba di Terminal Ronggosukowati sekitar pukul 22. 30 WIB.
Para TKI tersebut, saat diperiksa kesehatannya, kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak ada yang sakit.
"Namun nantinya mereka tetap akan melakukan isolasi mandiri,” kata AKBP Djoko Lestari, Jumat (1/5/2020).
AKBP Djoko Lestari juga menjelaskan, para TKI tersebut, saat ini ditetapkan statusnya sebagai Orang Dalam Resiko (ODR) karena baru saja datang dari zona merah.
Sehingga diwajibkan untuk melalukan isolasi mandiri selama 14 hari dan dalam pengawasan Tim Satgas Covid-19 dari Puskesmas masing-masing.
Nantinya, kata AKBP Djoko Lestari, jika ada gejala selama masa isolasi, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran Covid-19.
"Untuk Polsek Jajaran, kami sudah memerintahkan anggota untuk memantau dan mendata para pemudik baik dari luar kota maupun luar negeri yang masuk ke Kabupaten Pamekasan," ujarnya.
Tidak hanya itu, AKBP Djoko Lestari juga mengungkapkan, para pemudik sebelum pulang ke rumahnya masing-masing di tengah Pandemi Covid-19 ini harus melakukan pengecekan kesehatan yang tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Setiap wilayah juga menyiapkan tempat karantina untuk pemudik," ucapnya.
"Kalau ada gejala mengarah ke virus corona, mereka akan dibawa ke tempat karantina. Kalau sehat diperbolehkan pulang tapi harus isolasi mandiri selama 14 hari di rumah," tutupnya.
