Virus Corona di Surabaya

2 Karyawan Sampoerna Positif Covid-19, Rokok Dikarantina 5 Hari, yang Terdampak Tetap Digaji

PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) langsung bereaksi menyikapi adanya dua karyawannya yang meninggal dunia setelah positif covid-19.

Editor: Musahadah
dok.surya
PT HM Sampoerna memberikan klarifikasi terkait adanya 2 karyawan positif covid-19 meninggal dunia. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) langsung bereaksi menyikapi adanya dua karyawannya yang meninggal dunia setelah positif covid-19. 

Pabrik rokok terbesar di Surabaya ini telah menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak tanggal 27 April 2020. 

Penghentian sementara ini mengacu pada Peraturan Gubernur Jatim  No 18/2020 dan PERWALI No 16/2020 tentang PSBB. 

"Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 guna menghentikan tingkat penyebaran virus COVID-19 yang saat ini telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut," terang Direktur PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita dalam rilis yang diterima redaksi surya.co.id, Kamis (30/4/2020). 

Berikut langkah-langkah yang dilakukan Sampoerna: 

1. Penyemprotan disinfektan dan karantina mandiri

Penyemprotan disinfektan dilakukan di seluruh fasilitas pabrik.

Selain itu Samoperna juga meminta karyawan untuk karantina mandiri serta melakukan test COVID-19,
dan bekerjasama dengan rumah sakit setempat.

"Prioritas kami saat ini adalah memastikan keselamatan dan kesehatan para karyawan kami dengan menerapkan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah, serta terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas di tingkat Kota dan Provinsi untuk mencegah penyebaran," tegas Elvira Lianita. 

2. Memberikan gaji ke karyawan walaupun cuti

Manajemen Sampoerna memastikan tetap memberikan gaji dan cuti bagi karyawan, mereka adalah:

1. Karyawan yang terdampak 

2. Karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri

3. Karyawan yang perlu merawat anggota keluarga mereka yang terdampak.

3. Karantina rokok selama 5 hari

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved