Update Virus Corona di Surabaya

UPDATE Virus Corona di Surabaya & Jatim Rabu 29 April 2020: Tambah Zona Merah, Total 871 Covid-19

Simak berita terbaru update Corona di Surabaya dan Jatim Hari ini, Rabu (29/4/2020)

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Infocovid-19
Ilustrasi COvid-19 di Surabaya dan Jawa Timur 

Dalam video itu juga tampak petugas gabungan di pos check point melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang datang dari luar kota.

Selain itu petugas juga melakukan pengecekan terhadap pengendara roda dua yang berboncengan.

"Jangan lupa untuk mematuhi aturan protokol transportasi selama PSBB ya Rek. Jika melanggar, siap-siap sanksi menanti," tulis akun Dishub Surabaya.  

Berikut update PSBB Surabaya, Sidoarjo & Gresik selengkapnya.

1. Terminal Bunder Lengang

Suasana di Terminal Bunder Gresik yang sepi pasca diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gresik, Rabu (29/4/2020).
Suasana di Terminal Bunder Gresik yang sepi pasca diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Gresik, Rabu (29/4/2020). (surya.co.id/sugiyono)

Angkutan bus antar kota antar propinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) dihentikan sementara saat PSBB Gresik, Surabaya dan Sidoarjo, Rabu (29/4/2020).

Di hari kedua pemberlakuan PSBB Gresik, suasana di Terminal Bunder Gresik terlihat sepi, Rabu (29/4/2020).

Pintu masuk terminal bus diberi pembatas jalan berwarna oranye.

Hanya ada petugas gabungan yang berada di dalam gedung Terminal Bunder.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik Nanang Setiawan mengatakan, penutupan terminal bus di Bunder Gresik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI, Nomor 25 Tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dan dalam mencegah penyebaran coronavirus disease (Covid-19).

"Gresik sudah ditetapkan sebagai zona merah terdampak pandemi Covid-19, sehingga diberlakukan PSBB. Sehingga, sesuai PM Nomor 25 Tahun 2020, ada larangan menggunakan sarana transportasi. Mulai angkutan umum darat, perkeretaapian, laut dan udara," kata Nanang.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, dalam PM Nomor 25 Tahun 2020, dimulai 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020.

"Jika pertumbuhan virus corona masih ada, maka bisa diperpanjang," katanya.

Sementara, angkutan umum dalam kota masih diperbolehkan.

Namun, dengan tetap mempertimbangkan jumlah penumpang dan harus menjaga jarak.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved