Virus Corona di Pasuruan
PUSAKA Kritisi Proyek Pengadaan 2,5 Juta Masker oleh Pemkab Pasuruan yang Diduga Tak Tepat Sasaran
Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) Pasuruan angkat bicara terkait pengadaan mega proyek 2,5 juta masker diduga tidak tepat sasaran.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Parmin
SURYA.co.id | PASURUAN - Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) Pasuruan angkat bicara terkait pengadaan mega proyek 2,5 juta masker diduga tidak tepat sasaran.
Menurut Direktur PUSAKA Pasuruan Lujeng Sudarto sebuah tindakan yang tidak etis ketika dalam kondisi pandemi COVID-19 seperti ini, ada pihak - pihak yang dengan sengaja mencari keuntungan.
Pihak ketiga, lanjutnya, tidak perlu mencampuri pengadaan masker yang ditujukan untuk para pelaku UMKM di Kabupaten Pasuruan juga terdampak pandemi.
"Sangat tidak etis, ketika anggaran senilai Rp 7,5 miliar yang digelontorokan untuk membantu UMKM dalam pembuatan masker disalahgunakan oleh orang yang sengaja mencari benefit dalam kondisi ini," kata dia, Rabu (29/4/2020) sore.
Dia menjelaskan, dari awal niat legislatif ataupun eksekutif menggelontorkan anggaran pengadaan masker ini kepada pelaku UMK yang kehilangan penghasilan akibat covid-19.
"Niatnya membantu UMKM karena banyak UMKM di Pasuruan yang terdampak COVID-19. Mereka kehilangan banyak pesanan dan terancam gulung tikar. Makanya, pengadaan masker ini memang ditujukan khusus untuk UMKM," jelas dia.
Ia menyayangkan ada oknum pihak ketiga yang ikut campur dalam pengadaan ini.
Siapapun itu, baik dari oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau dari pihak - pihak lainnya.
"Ini jelas tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Harusnya Dinas Koperasi maupun Disperindag selektif. Pihak - pihak yang bukan UMKM jangan diberi jatah pengadaan masker ini. Biarkan UMKM merasakannya," kata Lujemg, sapaan akrabnya.
Lujeng mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk ikut mengawasi dalam semua pengadaan barang di saat pandemi.
Baik itu Kejaksaan ataupun Kepolisian harus aktif mengawasi, jangan sampai ada penyalahgunaan wewenang seperti ini.
"Harus diawasi, baik itu pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker, hazmat dan lainnya. Termasuk juga bansos. Jangan sampai menjadi ajang tumpengan," papar dia.
Dia menyebut, APH juga harus mendalami dugaan keterlibatan pihak ketiga baik itu oknum anggota dewan atau LSM, dan pihak-pihak lain dalam pengadaan masker ini. Selain UMKM, harus diperiksa.
"Saya kira ada permainan harga dalam pengadaan tersebut. Jika memang ada yang bermain, saya mendesak Kejaksaan untuk melakukan audit dan memeriksa semuanya," tambah dia.
Lujeng sangat menyayangkan kondisi ini. Pemerintah sudah memplot proyek pengadaan masker ini untuk para UMKM yang mulai lesu dan sangat terdampak pandemi ini.