Gaji ke-13 PNS Tidak Cair Pertengahan Tahun Ini, Terungkap Penyebab dan Jadwal THR PNS Cair
Terungkap penyebab gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tidak cair pertengahan tahun 2020 ini sesuai jadwal.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terungkap penyebab gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri tidak cair pertengahan tahun 2020 ini sesuai jadwal.
Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tunjangan hari raya (THR) PNS dan anggota TNI-Polri akan cair pada pekan kedua Mei 2020.
Hanya saja besaran THR PNS yang cair tidak full, dan hanya PNS golongan 1,2, dan 3 yang menerima THR.
Penyebab THR PNS tidak full dan gaji ke-13 molor karena dana pemerintah banyak tersedot untuk penanganan Virus Corona (COVID-19).
Pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau PNS pada akhir tahun 2020 mendatang.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para PNS.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id (jaringan Surya.co.id), Sabtu (25/4/2020).
Bahkan, mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas sama sekali.
Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah Virus Corona ( Covid-19 ) di dalam negeri.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.
Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para ASN.
Sebagai informasi, jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.