PSBB Sidoarjo
Sosialisasi PSBB Terakhir di Sidoarjo dan Gresik, Sopir Belum Bermasker dan Penumpangnya Lebih
PSBB di Sidoarjo dan Gresik resmi diterapkan, Selasa (28/4/2020). Beberapa aturan pun mulai dijalankan dan pembatasan kendaraan mulai dijalankan.
SURYA.CO.ID I SIDOARJO -
Sosialisasi terakhir menjelang Penerapan Pmbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo dan Kabupaten Gresik masih ditemukan pelanggaran. Alasannya, warga mengaku belum tahu aturan yang diterapkan.
Ratusan kendaraan roda empat yang keluar dari Exit Tol Kebomas tak luput dari pemeriksaan petugas gabungan di pos cek poin. Satu persatu mulai pengemudi hingga penumpang diperiska suhu tubuhnya dengan thermal gun.
PSBB di Sidoarjo dan Gresik resmi diterapkan, Selasa (28/4/2020). Beberapa aturan pun mulai dijalankan. Di jalan raya, pembatasan kendaraan mulai dijalankan.
Di Sidoarjo ada 16 titik cek poin atau tempat pemeriksaan kendaraan yang melintas. Titik pemeriksaan itu ada di Jembatan Ngelom Taman: Simpang Empat Bypass Krian; Mlirip Rowo Tarik, Simpang Tiga Pakerin Prambon; Bundaran Waru, dan Pondok Tjandra Waru.
Selain itu ada pos di Brebek industri Waru; Pintu Tol Medaeng Waru; Pintu Tol Brebek lndustri Waru; Pintu Tol Tambak Sumur Waru.
Kemudian depan Pusdik Gasum Porong; Simpang Empat Arteri Baru Porong; Pabrik Gula Krembung; Simpang Empat Pilang Wonoayu; Pintu Tol Porong; dan Pintu Tol Sidoarjo.
Kendaraan selain plat L dan W akan diperiksa khusus. Kendaraan roda empat atau lebih dibatasi hanya boleh membawa penumpang maksimal 50 persen dari jumlah kursi.
Semua penumpang juga wajib menggunakan masker. Apabila melanggar, yang pertama akan ditegur dan diberi masker. Namun apabila mengulangi tidak memakai masker, maka akan ditindak tegas.
"Saat berlangsungnya PSBB di Sidoarjo, kami akan mengerahkan sekitar 1.500 personel. Selain itu nanti ada tambahan dari TNI dan kesatuan samping lain. Kita bersama saling bersinergi menyekat antisipasi warga dari luar kota di 16 pos cek poin tersebut," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Minggu (26/4/2020).
Di setiap pos ditempatkan puluhan anggota. Mereka juga memeriksa pengendara yang akan masuk wilayah Sidoarjo. Para petugas dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), thermo gun, wastafel air mengalir, water barier, dan tenda pos pantau.
kendaraan roda dua seperti ojek online tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, hanya boleh mengangkut barang. Demikian juga kendaraan roda dua lainnya tidak boleh berboncengan, kecuali dalam satu keluarga.
Di Gresik, dalam penerapan PSBB, polisi akan memeriksa kendaraan di luar pelat L, W dan S.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, mengatakan kendaraan di luar Gresik akan menjadi prioritas dalam pemeriksaan di cek poin yang tersebar di 48 titik.
“Kami prioritaskan di luar pelat L, W dan S, bila situasi lengang bisa dilakukan kepada semua pengendara,” ujarnya, Senin (27/4/2020).
Selain itu, untuk kendaraan yang melebihi kuota maka disiapkan kendaraan yang disiapkan di sekitar lokasi cek poin, yaitu satu mobil berisi dua orang.
“Bila suhu tubuh 38 C maka dikembalikan dan dirujuk ke Rumah Sakit (RS) setempat,” terangnya.
Sementara Wakil Bupati Gresik, Mohamad Qosim, dalam penerapan cek poin, nantinya disiapkan peralatan-peralatan penunjang protokol kesehatan dilengkapi tenaga medis. Pihaknya juga mengajak Kapolres Gresik dan Dandim 0817 Gresik bersama-sama untuk menscrening wilayah-wilayah bantuan sehingga bantuan sosial dapat tersalurkan.
“Wilayah lain yang tidak termasuk dalam PSBB agar turut serta mendukung pelaksanaan PSBB,” terangnya.
Sehari menjelang penerapan PSBB di Kabupaten Gresik sosialisasi terus dilakukan. Ternyata masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Alasannya warga belum tahu adanya pembatasan penumpang selama PSBB, Senin (27/4/2020).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2020. Pada pasal 21, membatasi penumpang kendaraan mobil pribadi hanya 50 persen.
Namun, masih banyak yang belum mengindahkan. Seperti penumpang yang masih duduk di kursi depan dan tengah. Sehingga physical distancing di dalam kendaraan tidak berlaku.
Salah satunya, Hendro, warga Kecamatan Rangel, Tuban ini hendak pulang. Namun, diminta menepi oleh petugas. Saat diberi sosialisasi, barulah dia paham jika ada peraturan tentang jumlah penumpang selama penerapan PSBB besok.
"Tahu ada PSBB, cuma saya baru paham ada 50 persen penumpang," ujar pria berusa 43 tahun ini.
Pelanggaran lain, pengemudi mobil yang tidak mengenakan masker banyak dijumpai. Saat ditanya petugas, masker hanya mereka bawa dan disimpan saja tidak dipakai selama mengendarai mobil.
"Kami masih temukan pelanggaran seperti jumlah penumpang selama PSBB," ujar Kanit Patroli Satlantas Polres Gresik, Ipda Darwoyo.
Darwoyo menjelaskan, sosialisasi hari terakhir ini lebih menekankan pada aturan PSBB. Pengemudi wajib memakai masker, physical distacing dan kendaraannya disemprot cairan disinfektan.
Pengendara roda dua juga menjadi perhatian di pos cek poin seperti di Jalan Veteran yang berbatasan langsung dengan Surabaya. Selama penerapan PSBB, setiap orang wajib menggunakan masker. Dilarang membawa penumpang kecuali dalam satu keluarga.
"Aturan PSBB tidak hanya wajib pakai masker saja, pemotor wajib menggunakan sarung tangan," imbuh Kasatlantas AKP Erika Purwana Putra. (M Taufik/Willy Abraham)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wiljcu.jpg)