Ramadan 1441 H
Kapolres Situbondo Iimbau Masyarakat Tidak Membuat dan Bunyikan Petasan selama Ramadan
Kepala Kepolisian Resort Situbondo, AKBP Sugandi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual dan membakar petasan agar tidak menggangu puasa.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SITUBONDO - Kepala Kepolisian Resort Situbondo, AKBP Sugandi menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual dan membakar petasan agar tidak menggangu masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Menurut Kapolres Sugandi, dalm waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penertiban terhadap para penjual petasan dan kembang api.
“Tim gabungan akan sesegera mungkin melaksanakan sidak terhadap penjual kembang api maupun petesan," ujar AKBP Sugandi.
Penertiban ini, kata AKBP Sugandi, tidak lain untuk menjaga ganguan kamtibmas ditengah-tengah masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa ramadhan.
Dikatakan, pihaknya tidak hanya melakukan penertiban saja, melainkan akan mengajak tokog dan tokoh agama untuk bersama sama memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak mwmbakar petasan maupun kembang api ditengah wabah covid 19.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang membakar petesan di tengah-tengah masyarakat serta akan melakukan imbauan sekaligus memeriksa para pedagang kembang api dan melakukan penyekatan terhadap masyarakat yang yang berkumpul,” kata AKBP Sugandi.
Berdasarkn Undang Undang Darurat no 13 tahub 1951 dan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, baik itu menyimpan, membuat dan menjual dapat dikenakan hukuman minimal 12 tahun dan masimal seumur hidup.
"Untuk itu saya himbau masyarakat agar tidak menyimpan dan membuat petasan tersebut," pungkasnya.