Jumat, 17 April 2026

Berita Surabaya

27 April 2020, Pra Pendaftaran PPDB SMA,SMK dan PKLK Negeri Dibuka, Ini Syaratnya

Sebelum dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA,SMK dan PKLK, terdapat proses pra pendaftaran.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Titis Jati Permata
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi siswa SMA 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA,SMK dan PKLK negeri dibuka pada 8 Juni 2020.

Namun, sebelum dibukanya PPDB, terdapat proses pra pendaftaran.

Dalam pra pendaftaran, SMP asal Calon Peserta Didik Baru (CPBD) diharuskan mengunggah data nilai rapor.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Wahid Wahyudi menjelaskan sekolah bisa mulai mengisi nilai rapor siswa sejak 27 April hingga 9 Mei 2020 melalui rapor.ppdbatim.net.

"Yang diisi nilai rapor pada empat mata pelajaran inti yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris mulaibsemester 1 hingga semester lima,"urainya.

Setelah itu CPBD akan memverifikasi nilai rapor secara online pada 11 Mei sampai 12 Juni 2020 melalui ppdbjatim.net.

Sehingga bisa mengoreksi nilai rapor yang diunggah sekolah.

Kemudian pembetulan nilai rapor, jika ada kesalahan entry data bisa dilakukan pada tanggal 11 Mei sampai 12 Juni di laman rapor.ppdbjatim.net.

Masih dalam tahapan yang sama peserta didik akan menentukan titik rumah secara online pada 8 sampai 20 Juni 2020.

"Verifikasi titik rumah peserta didik akan dilakukan oleh operator SMA/SMK secara online," paparnya.

Usai melakukan tahapan pra-pendaftaran, CPBD harus melakukan proses pengambilan PIN untuk mendaftar ke sekolah tujuan.

Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdi menjelaskan jika telah melakukan pra pendaftaran.

Yaitu melakukan login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan NISN dan nomor peserta ujian nasional pada 8 hingga 20 Juni 2020.

"Setelah itu siswa akan melakukan verifikasi nilai rapor semester 1 sampai semester 5, mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan domisili, serta mengunggah ijazah atau surat keterangan kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal," jelasnya.

Khusus jenjang SMK, kata dia, di jurusan atau keahlian dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah surat keterangan tidak buta warna dan tinggi badan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved