PSBB Gresik
PSBB Gresik Diberlakukan, Warga Tak Boleh Keluar Rumah Setelah Salat Tarawih
Pemberlakuan jam malam pun akan diterapkan selama PSBB Gresik yang dijadwalkan dimulai 28 April 2020 selama 14 hari.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | GRESIK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Gresik segera diberlakukan.
Pemberlakuan jam malam pun akan diterapkan selama PSBB Gresik yang dijadwalkan dimulai 28 April 2020 selama 14 hari.
Pemberlakuan jam malam selama PSBB Gresik berbeda.
Tidak semua kecamatan akan melakukan jam malam dengan durasi waktu yang sama.
Dari delapan kecamatan yang akan menerapkan PSBB Gresik, hanya tiga kecamatan yang melakukan jam malam penuh.
Sisanya, hanya berapa jam saja.
Wakil Bupati Gresik, Muhammad Qosim menjelaskan, petugas akan berjaga di area tertentu selama 24 jam.
Seperti di pelabuhan yang berada di Kecamatan Gresik.
"Selama 24 jam kemungkinan untuk daerah yang memiliki mobilitas tinggi. Perbatasan Surabaya dan Gresik di sana ada check point, di sana dijaga selama 24 jam," ujar Qosim, Sabtu (25/4/2020).
Sedangkan di wilayah lain seperti di Kecamatan yang jauh dari perbatasan, pemberlakukan jam malam berbeda. Tidak penuh selama 24 jam.
Qosim mencontohkan, dua desa di Kecamatan Sidayu.
Yaitu di Desa Randuboto dan desa Purwodadi.
"Diterapkan jam malam, tidak boleh keluar rumah setelah salat tarawih," tambahnya.
Diketahui, delapan Kecamatan di Kabupaten Gresik akan menerapkan PSBB, yaitu kecamatan Kebomas, Driyorejo dan Menganti.
Ketiga Kecamatan itu akan melakukan PSBB secara penuh baik di tingkat desa atau kelurahan. Karena lokasinya berbatasan langsung dengan kota Surabaya.