PSBB Surabaya
Aturan PSBB Surabaya, Sidoarjo & Gresik, Dilarang Berboncengan & Batasan Penumpang Mobil Pribadi
Simak aturan PSBB untuk wilayah Surabaya, SIdoarjo, dan Gresik yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Simak aturan PSBB untuk wilayah Surabaya, SIdoarjo, dan Gresik yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Jatim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangan Covid-19 di Jatim.
Aturan PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik ini berlaku pada 28 April-11 Mei 2020.
Melansir dari Kompas dalam artikel 'Pergub Jatim soal PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, Ojol Dilarang Bawa Penumpang', dalam pasal 18 disebutkan mengenai pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Dalam aturan itu juga menyinggung soal mekanisme transportasi berbasis aplikasi, seperti ojek online.
Aturan PSBB Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik ini melarang ojek online mengangkut penumpang, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi, pengunaannya wajib hanya untuk pengangkutan barang"
Tak hanya itu, selama PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok, kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, dan kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
Sementara untuk pengguna mobil pribadi juga wajib mengikuti ketentuan, di antaranya membatasi jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari kapasitas kendaraan, hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok, dan menggunakan masker di dalam kendaraan.
Sedangkan pengendara sepeda motor dilarang mengangkut penumpang atau berboncengan.
Dalam Pergub itu, disebutkan bahwa bupati ataupun wali kota dapat menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara.
"Pelaksanaan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk orang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai petunjuk teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota," sebut pergub tersebut.
Aturan PSBB Sidoarjo
PSBB di Sidoarjo berlaku untuk semua wilayah di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu dilakukan untuk melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.
Di Sidoarjo yang masuk zona merah ada 4 kecamatan.
Pada Sabtu (25/4/2020), Minggu (26/4/2020), dan Senin (27/4/2020) masih proses sosialisasi. Pada Selasa (28/4/2020), PSBB untuk Sidoarjo resmi berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-aturan-psbb-surabaya-sidoarjo-dan-gresik.jpg)