Virus Corona di Jatim

UPDATE Larangan Mudik di Jatim Hari ini: Penerbangan Komersial & KA Dihentikan, 9 Titik Dijaga Ketat

Larangan mudik lebaran resmi berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020). Berikut imbasnya di Jawa Timur!

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Musahadah
dok.surya
Pelaksanaan larangan mudik di Jatim hari ini, Jumat (24/4/2020), seluruh penerbangan komersial di bandara Juanda dihentikan, Kereta ke Jakarta dan Bnadung dibatalkan dan ada penyekatan di 9 titik. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Larangan mudik lebaran resmi berlaku hari ini, Jumat (24/4/2020). 

Larangan mudik ini akan membatasi ketat arus kendaraan dan orang dari seluruh wilyah di Indonesia. 

Di Jatim, larangan mudik ini akan berpengaruh terhadap lalu lintas jalur darat, laut dan udara. 

Berikut pelaksanaan larangan mudik di Jatim: 

1. Penerbangan komersial di Bandara Juanda dihentikan 

Sebuah pesawat saat masih berada di Apron Bandara Juanda Sidoarjo
Sebuah pesawat saat masih berada di Apron Bandara Juanda Sidoarjo (Istimewa)

PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan pihaknya resmi menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya, yang dimana satu diantaranya termasuk di Bandara Internasional Juanda.

Kebijakan itu berlaku mulai Jumat 24 April 2020 hingga 1 Juni 2020.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero), Handy Heryudhitiawan.

"Sebagai upaya untuk mendukung aturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka kami, per hari Jumat, (24/4/2020) resmi menghentikan sementara layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara yang termasuk kelolaan kami, yang dimana satu diantaranya termasuk di Bandara Internasional Juanda," kata Handy, Kamis (23/4/2020).

Ia mengatakan, meski ada layanan terhadap penerbangan komersial penumpang yang berhenti sementara per Jumat, (24/4/2020), namun bandara-bandara kelolaan Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.

Adapun layanan terhadap penerbangan yang dikecualikan pada kebijakan tersebut, dikatakannya yaitu penerbangan yang membawa atau terkait aturan sebagai berikut:

1. Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

2. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) pemulangan WNI maupun WNA.

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved