PSBB di Surabaya

Selama PSBB di Surabaya, Petugas Gabungan Siaga di 17 Pos Check Point, Ini Daftar Lokasinya

Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Surabaya akan berlangsung mulai 28 April hingga 14 hari ke depan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
aflahul abidin/surya
ILUSTRASI Petugas di check point Terminal Durenan Trenggalek mengukur suhu tubuh, memfoto wajah, dan mencatat asal lokasi para santri yang pulang, Senin (30/3/2020). 

1) Pos Polisi Jalan Laksda M Nasir, wilayah Pabean Cantikan

2) Dupak Rukun/Exit Tol Dupak, wilayah Asemrowo

3) Suramadu/Exit Tol Suramadu, wilayah Kenjeran

7 golongan dilarang kerja di kantor

Sebelumnya, melansir dari Peraturan Walikota Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease (2019), disebutkan bahwa ada aturan yang perlu dipahami dan ditaati warga Surabaya.

Aturan PSBB Surabaya ini banyak membahas tentang batasan dalam melakukan kegiatan di sekolah, kantor, maupun fasilitas umum.

Berikut rangkuman aturan PSBB di Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya.

Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan Lainnya

Aturan PSBB Surabaya yang membahas tentang pembatasan pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah atau institusi lainnya tercantum dalam bab enam.

Dalam aturan tersebut, Pemkot Surabaya menghentikan sementara kegiatan belajar megajar di sekolah; institusi pendidikan lainnya; dan/atau ndustri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan, dan/atau kegiatan lainnya.

Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Pada bab ini disebutkan bahwa aktivitas bekerja di kantor akan diberhentikan sementara sehingga seluruh kegiatan akan dialihkan ke rumah atau tempat tinggal masing-masing.

Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kantor atau instansi pemerintahan, BUMN/BUMD yang terlibat dalam penanganan virus corona.

Ada pula pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor, seperti kesehatan, bahan pangan, keuangan, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, dan lain sebagainya.

Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam pembatasan aktivitas bekerja adalah larangan bekerja di kantor untuk 7 golongan yang berpotensi besar terpapar COVID-19, di antaranya:

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved