Virus Corona di Jawa Timur

PSBB Surabaya, Gresik dan Sidoarjo 14 Hari, Bisa Diperpanjang Jika Situasi Belum Membaik

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo akan diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020).

surya.co.id/ahmad zaimul haq
Penumpang diperiksa suhu tubuh dengan thermal scanner di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, Kamis (23/4/2020). Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang akan berlaku efektif mulai Jumat 24 April 2020. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo akan diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020).

Hal ini sesuai Pergub Jawa Timur no 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur.

Serta Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan masa berlaku dari penerapan PSBB ini adalah selama 14 hari atau dengan kata lain akan berakhir pada 11 Mei 2020.

Namun begitu, Khofifah menyampaikan PSBB ini bisa diperpanjang lagi jika situasi belum membaik.

"Ini dapat diperpanjang, pada dasarnya 14 hari. Tapi kalau misalnya sesuai hasil evaluasi yang dilakukan secara reguler dan katakan skornya itu 8-10, mestinya diberlakukan PSBB (lagi)," ungkapnya kata Khofifah, Kamis (23/4/2020).

Namun jika skoring-nya di angka 5-6, Khofifah menyebutkan daerah tersebut sudah tidak dalam kualifikasi PSBB namun tetap harus dilakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti disiplin physical distancing.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved