PSBB Sidoarjo
PSBB Diberlakukan, Pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB Masyarakat Sidoarjo Dilarang Keluar Rumah
Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency.
Penulis: M Taufik | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I SIDOARJO –
Masyarakat di Sidoarjo dilarang menggelar salat Tarawih dan salat Jumat di masjid selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi diberlakukan mulai, Selasa 28 April 2020 mendatang.
Selama masa PSBB, sejumah kegiatan ibadah juga dibatasi. Yang terllihat mencolok adalah pembatasan pelaksanaan salat Jumat dan salat Tarawih.
“Untuk salat Rowatib, seperti salat Subuh, Maghrib dan sebagainya boleh berjamaah di masjid atau musala. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau musala setempat,” tegas Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin.
Selain membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, pemerintah juga memberlakukan jam malam. Jam tersebut mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
"Pada jam tersebut, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency," kata Cak Nur demikian dipanggil usai rapat bersama sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Jumat (24/4/2020) petang.
Begitu pula pegawai atau karyawan yang harus bertugas pada malam hari, diperbolehkan. Tapi harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja.
Selama PSBB juga ada pembatasan kendaraan. Angkutan umum mupun angkutan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 orang.
Sepeda motor dilarang berboncengan. Kecuali dengan keluarga serumah.
"Ojek online hanya boleh mengantar barang, dilarang mengangkut orang,” ujar Cak Nur.
Rumah makan, warung, dan sebagainya boleh buka tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus selama pemberlakuan PSBB. Semua aktivitas itu, harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam.
"Jika melanggar, petugas sudah menyiapkan sanksi," tandasnya.
Dalam Pergub dan Perbup, hukumannya adalah sanksi administrasi. Tapi petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi terkait undang-undang lain, sesuai pelanggaran yang ada.
Misalnya, warga melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkerumun, bisa kena pidana jika sampai ada warga yang terkena penyakit. Pasalnya jelas, perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.
PSBB di Sidoarjo berlaku untuk semua wilayah ataubdi 18 kecamatan yang ada. BUkan hanya sebagian. Alasannya, pemerintah ingin melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.
Dasar penerapan PSBB ini adalah Perturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur yang sudah terbit pada Kamis kemarin, kemudian disusul terbitnya Perbup pada Jumat. Selanjutnya, hari Sabtu, Minggu, dan Senin adalah proses sosialisasi. Hari Selasa, PSBB untuk Sidoarjo resmi berlaku.