Selasa, 28 April 2026

PSBB Surabaya

Jelang PSBB Surabaya Raya, Kampung di Ngagel Ini Lockdown Duluan & Batasi Akses Warga

Rencananya, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atu PSBB di Surabaya Raya ( Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik) berlangsung mulai 28 April 2020

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.CO.ID| SURABAYA - Rencananya, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atu PSBB di Surabaya Raya ( Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik) berlangsung mulai 28 April 2020.

Namun, sebelum PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona di Surabaya ( COVID-19) ini diberlakukan secara resmi, ada sebagian kampung di Surabaya sudah menutup aksesnya alias 'lockdown'.

Contoh saja kampung Mustika Baru RT 10 RW 01 yang ada di Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Pengurus kampung merespon cepat rencana PSBB di Surabaya. Akses masuk kampung sudah ditutup lebih dahulu menggunakan portal.

Warga Mustika Baru RT 10 RW 01, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, merespon rencana PSBB yang akan diterapkan serentak mulai Selasa (28/4/2020). Tindakan itu berupa penutupan portal untuk membatasi akses masuk tamu yang akan berkunjung ke lingkungannya.
Warga Mustika Baru RT 10 RW 01, Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, merespon rencana PSBB yang akan diterapkan serentak mulai Selasa (28/4/2020). Tindakan itu berupa penutupan portal untuk membatasi akses masuk tamu yang akan berkunjung ke lingkungannya. (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Di depan portal dipasang spanduk dengan tulisan "Himbauan, Pengamen & Pemulung Dilarang Masuk, Khusus Ojol Menaikkan/Menurunkan Stop di Penjagaan (Kecuali Antar Go Food/Go Send).

Rekitanah selaku tokoh masyarakat mengatakan penutupan itu berlangsung sejak Selasa (21/4).

"Jadi gini penutupan ini menindaklanjuti informasi yang berkembang terutama dari Pemkot Surabaya mengenai rencana PSBB.

Terus berkaca dari perkembangan penyebaran corona yang semakin ganas akhirnya warga punya inisiatif untuk lakukan penutupan portal," kata dia saat ditemui di kampung tersebut, Jumat (24/4/2020).

Selain membatasi akses masuk di kampung itu, warga juga menerapkan penyeleksian ketat bagi warga yang datang dari wilayah berstatus zona merah.

"Contoh kemarin itu ada tamu dari Jakarta. Kami bolehkan masuk, tapi kami panggilkan tim medis dari puskesmas setempat untuk lakukan pemeriksaan.

Setelah hasil negatif maka kami ijinkan tamu itu berkunjung," beber dia.

Selain itu, di kampung tersebut juga menerapkan batas jam berkunjung. Maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

"Sebelumnya ada corona sudah ada juga aturan ini. Tapi sekarang makin kami tegaskan lagi," ucap dia.

Sementara, di lokasi yang sama juga terpasang tempat untuk mencuci tangan.
Fasilitas itu dipasang di depan portal kampung.

Tempat cuci tangan itu diharapkan bisa dimanfaatkan semua warga maupun tamu yang sebelum memasuki area kampung.

"Semua sebelum masuk kami sarankan cuci tangan terlebih dahulu. Ya ini antisipasi awal biar virus gak masuk di lingkungan sini. Alhamdulillah sampai saat ini warga kami yang terpapar nol artinya tidak ada. Dan itu lah harapan kami," ucap dia.

Di kesempatan itu, Rekitanah juga mengungkapkan, sebelumnya di kampung itu juga rutin dilakukan penyemprotan disenfektan. Minimal seminggu ada tiga kali.

"Disenfektan ada. Ya kami selalu upayakan menuruti anjuran pemerintah jadi kalau pun PSBB berlaku serentak mulai tanggal 28 besok kami sudah siap, karena kami sudah coba terapkan poin itu lebih awal," pungkas dia.

Mulai berjalan 28 April 2920

Aturan PSBB Surabaya yang diberlakukan pada 28 April 2020
Aturan PSBB Surabaya yang diberlakukan pada 28 April 2020 (Kolase SURYA.co.id)

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Pergub Jatim dan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberlakukan PSBB dalam penanganan COVID-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik kepada Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, Kamis (23/4/2020) malam.

Khofifah mengungkapkan, Jumat (24/4/2020) Perwali Surabaya sebagai turunan dari Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim tersebut telah final dan siap disosialisasikan selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin (25-27/4/2020).

Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Surabaya, Hendro Gunawan mengatakan draft dari Perwali Surabaya terkait PSBB memang sudah disiapkan.

"Insyaallah secepatnya, tinggal penajaman saja kemudian tanda tangan Bu Walikota (Tri Rismaharini)," ucap Hendro saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (23/4/2020).

Hendro memberi bocoran salah satu yang termuat dalam Perwali Surabaya tersebut adalah terkait penerapan jam malam.

"Akan ada sanksi administrasi hingga pencabutan izin salah satu klausulnya ada," ucap Hendro.

Hendro menjamin penerapan PSBB Surabaya akan serentak dan berbarengan dengan dua daerah lainnya yang juga menerapkan PSBB yaitu Gresik dan Sidoarjo pada Selasa (28/4/2020).

PSBB jalan tengah

Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Prof Mustain.
Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Prof Mustain. (Istimewa)

Tepat pada Selasa (21/04/20) kemarin, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) menyetujui permohonan surat pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/264/2020.

Sebelumnya, pada Senin (20/04/20) kemarin Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengirim surat pengajuan PSBB di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Diketahui ketiga daerah tersebut menjadi daerah kasus terkonfirmasi Covid-19 terbanyak di Jawa Timur.

Menanggapi perihal PSBB tersebut, Prof. Dr. Mustain Drs., M.Si., sebagai Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP UNAIR) memberikan apresiasi dengan beberapa masukan.

"Bagi saya sendiri dalam melihat kebijakan PSSB merupakan pilihan dan jalan tengah terbaik dan menguntungkan baik bagi negara, maupun masyarakat," kata Prof Mustain, Jumat (24/4/2020) saat dikonfirmasi di Surabaya.

PSBB merupakan jalan tengah yang terbaik, lebih lanjut ia menerangkan, sebab hal itu didasarkan pada pertimbangan kondisi masyarakat Indonesia yang berkultur agraris yang biasanya penuh kebersamaan (komunal), bukan individual dan soliter seperti masyarakat negara-negara Eropa dan negara China.

“Sedangkan untuk kasus di Indonesia, kebijakan memutus rantai penularan Corona dengan PSBB merupukan pilihan sulit tetapi paling mungkin dilakukan. Tidak mungkin pakai lockdown karena faktor sosial, budaya, ekonomi,” ujar Prof Mustain.

“Makanya, PSBB itu anggaplah lockdown count and count gitu kan, yang prinsipnya itu membatasi mobilitas orang, menjaga jarak antar orang agar orang tidak berkumpul dan berkomunikasi, paling tidak dua minggu,” tambahnya.

PSBB bisa diperpanjang

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo akan diberlakukan mulai Selasa (28/4/2020).

Hal ini sesuai dengan yang tercantum di Pergub Jawa Timur no 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Timur.

Serta Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/202/KPTS/013/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan masa berlaku dari penerapan PSBB ini adalah selama 14 hari atau dengan kata lain akan berakhir pada 11 Mei 2020.

Namun begitu, Khofifah menyampaikan PSBB ini bisa diperpanjang lagi jika situasi belum membaik.

"Ini dapat diperpanjang, pada dasarnya 14 hari. Tapi kalau misalnya sesuai hasil evaluasi yang dilakukan secara reguler dan katakan skornya itu 8-10, mestinya diberlakukan PSBB (lagi)," ungkapnya kata Khofifah, Kamis (23/4/2020).

Namun jika skoring-nya di angka 5-6, Khofifah menyebutkan daerah tersebut sudah tidak dalam kualifikasi PSBB namun tetap harus dilakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti disiplin physical distancing.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved