PSBB Surabaya Raya
4 Bocoran PSBB di Surabaya Raya Berlaku 28 April 2020: Nasib Warung, Jam Malam hingga Sanksi Pidana
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) akan mulai berlaku Selasa (28/4/2020).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Musahadah
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) akan mulai berlaku Selasa (28/4/2020)
PSBB di Surabaya Raya ini berlaku 14 hari hingga Senin, 11 Mei 2020.
Hal ini ditegaskan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa seusai menyerahkan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim kepada Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, lalu Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, dan Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim, Kamis (23/4/2020).
Selain itu Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya.
Dijadwalkan hari ini, Jumat (24/4/2020) Perwali Surabaya, Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo terkait PSBB ini sudah final.
Selanjutnya akan diadakan sosialisasi selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin (25-27/4/2020).
"Dan insyaallah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku," pungkasnya.
Berikut bocoran ketentuan PSBB di Surabaya Raya:
1. Tak larang jualan

Khofifah menyebutkan selama penerapan PSBB pedagang makanan ataupun UMKM tidak dilarang untuk berjualan. Akan tetapi memang ada beberapa ketentuan yang akan diberlakukan.
“Sebetulnya PSBB tidak melarang jualan lho. PSBB itu pembatasan sosial bukan pelarangan sosial. Jadi kalau ada orang yang mau jualan makanan ya silahkan tapi bahwa jangan ada kursi di sana, orang boleh take away bahkan kalau ada gedungnya bisa drive thru,” kata Khofifah.
Konsep pembatasan sosial ini menurutnya masih perlu untuk disosialisasikan.
“Maka ini nanti yang berperan besar adalah Satpol PP. Selain itu Kelapa Disperindag juga kita minta untuk mengoneksikan penjual UMKM untuk bisa melayani penjualan online,” kata Khofifah.
Sudah sebulan belakangan, pihaknya melakukan pengondisian untuk mengatur siapa saja yang diarahkan dan difasilitasi untuk mendapatkan akses penjualan secara online.