Virus Corona di Tulungagung
Satgas Penanggulangan Covid-19 Berlakukan Karantina Wilayah di Desa Jabalsari Tulungagung
Karantina wilayah ini digagas Satgas Penanggulangan Covid-19, bersama Kepala Desa Jabalasari dan para Kades sekitarnya
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung resmi memberlakukan karantina wilayah di Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol.
Kebijakan ini diambil, karena terjadi penularan Covid-19 yang dianggap massif di desa ini.
Pelaksanaan karantina wilayah ini digagas Satgas Penanggulangan Covid-19, bersama Kepala Desa Jabalasari dan para Kades sekitarnya, Kamis (23/4/2020) di Kantor Kecamatan Sumbergempol.
Menurut Waka Polres Tulungagung, Kompol Yoghi Hadisetiawan, karantina wilayah efektif diberlakukan besok, Jumat (24/4/2020).
“Hari ini kami masih inventarisasi berapa titik yang perlu dijaga, peralatan apa saja yang dibutuhkan,” terang Yoghi, usai pertemuan.
Nantinya setiap akses ke desa ini akan dijaga petugas gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP.
Yoghi memperkirakan, setiap hari ada 60-70 anggota polisi yang disiagakan di desa ini.
Pada tahap awal, Kepala Desa melakukan sosialisasi kepada warganya.
“Hari ini masih persiapan, sementara Kades sudah diperintah untuk melakukan sosialisasi,” sambung Yoghi.
Karantina wilayah ini nantinya mengatur seefektif mungkin, agar warga Desa Jabalsari tidak keluar desa.
Demikian juga sebaliknya, warga dari luar desa juga tidak diperbolehkan masuk.
Dengan cara ini diharapkan penularan virus corona bisa diputus.
Masih menurut Yhogi, nantinya akan dilakukan pemisahan warga yang dianggap punya risiko tinggi.
Mereka di antaranya adalah para manula dan warga dengan penyakit penyerta, seperti jantung, diabetes, gagal ginjal dan penyakit kronis lain.
Karena itu RSUD dr Iskak dan Dinas Kesehatan akan melakukan rapid test massal, untuk memetakan warga yang sehat dan yang positif.