Virus Corona di Madiun
Warga Kabupaten Madiun Terdampak Covid-19 di Luar DTKS akan Dapat BLT Rp 600 ribu per Bulan
Pemkab Madiun akan memberikan Bantuan Langsung Tunai untuk masyarakat terdampak Covid-19 senilai Rp 600 ribu per bulan.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id|MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Nilai BLT yang akan diberikan adalah Rp 600.000/bulan atau Rp1,8 juta selama tiga bulan.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Madiun, Joko Lelono, mengatakan dana BLT ini bersumber dari Dana Desa (DD). Bantuan berupa uang tersebut akan diberikan kepada keluarga yang terdampak dan belum masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemberian BLT bersumber dari anggaran DD ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) no 11 tahun 2020 dengan Surat Edaran No. 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19.
"BLT dana desa ini diperuntukan bagi masyarakat miskin di luar DTKS. Warga miskin yang tidak masuk dalam data ini akan mendapat BLT. Selain itu, juga bagi warga yang terdampak Covid-19 yang kehilangan pekerjaan," kata Joko ketika dikonfirmasi Selasa (21/4/2020).
Joko menutrukan, masing-masing desa akan melakukan pendataan dan proses verifikasi warga yang berhak mendapatkan BLT, kemudiam akan diusulkan melalui musyawarah desa. Setelah disepakati, kepala desa membuat berita acara dan SK terkait warga yang akan menerima BLT itu.
Setelah proses tersebut dipenuhi, BLT dana desa baru bisa dicairkan kepada penerima, agar tidak menimbulkan masalah di desa kemudian hari. BLT bersumber dari DD ini akan disalurkan dengan cara transfer ke masing-masing rekening penerima.
"Artinya bantuan ini tidak serta merta langsung disalurkan. Ada mekanismenya," jelasnya.
Joko mengatakan, pemerintah desa dapat segera menganggarkan alokasi khusus BLT bagi warganya dan bisa diaganggarkan saat perubahan APBdes.
Tidak hanya digunakan untuk BLT, dana desa juga bisa dialokasikan untuk pembelian masker, hand sanitizer, dan kebutuhan lain untuk penanganan kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Dana desa juga bisa digunakan untuk penanganan dampak sosial selama pandemi.
Saat ini, lanjut Joko, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait dengan BLT dari Dana Desa sedang dibahas.
"Untuk aturan juklak juknis BLT Dana Desa ini masih dibahas terkait teknisnya seperti apa. Yang jelas pemerintah desa sudah diperintahkan untuk mengalokasikan anggaran," imbuhnya.