Kamis, 7 Mei 2026

Awal Puasa 1 Ramadhan 1441 H Jatuh Pada April 2020, MUI : Ibadah di Rumah Saja

Keputusan ini berkaitan dengan pandemi virus corona (Covid-19) yang kian menyebar menginfeksi masyarakat Indonesia.

Tayang:
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Picsart
Awal Puasa 1 Ramadhan 1441 H Jatuh Pada April 2020, MUI : Ibadah di Rumah Saja 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Awal puasa 1 Ramadhan Jatuh April 2020, tinggal menghitung hari.

Menurut Kalender PWNU Jatim 2020, puasa Ramadhan diperkirakan jatuh pada 24 April 2020.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pesan kepada warga Indonesia 4 poin penting. Salah satunya agar melaksanakan ibadah di rumah.

Keputusan ini berkaitan dengan pandemi virus corona (Covid-19) yang kian menyebar menginfeksi masyarakat Indonesia.

Namun Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Asrorun Niam Sholeh, pandemi Covid-19 bukan halangan untuk beribadah selama Ramadhan.

Menurut dia, pandemi Covid-19 justru menjadi momen untuk meningkatkan ibadah umat Muslim.

"Ibadah Ramadhan harus dijadikan momentum emas untuk mempercepat penanganan wabah Covid dengan etos dan semangat keagamaan. Wabah Covid-19 bukan halangan untuk beribadah," kata Asrorun dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (13/4/2020), Melansir Kompas.com berjudul "4 Arahan MUI Terkait Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19"

Asrorun mengatakan, bulan Ramadhan harus tetap dijadikan ladang amal untuk beribadah.

Namun, menurut dia, tata cara beribadah kali sedikit berbeda karena harus mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19 dengan berdiam diri di rumah.

"Hanya saja karena adanya kondisi khusus, maka kebiasaan yang kita lakukan di dalam ibadah Ramadhan selama ini, juga perlu diadaptasi dengan kekhususan itu," ujar dia. 

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menjalankan ibadah Ramadhan bagi umat Muslim di tengah pandemi Covid-19:

1. Hindari kerumunan

Asrorun mengimbau umat muslim untuk menghindari kerumunan demi mencegah penyebaran Covid-19.

Salah satunya dengan menghentikan sementara kegiatan shalat berjamaah dan aktivitas lainnya di rumah ibadah.

Kendati demikian, Asrorun menegaskan, pembatasan berkerumun bukan berarti membatasi ibadah bagi umat Muslim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved