THR PNS

THR PNS Eselon III ke Bawah Cair Tapi Berkurang, Presiden, Menteri hingga DPR Tahun Ini 'Puasa' Dulu

Di tengah wabah virus corona ( COVID-19), Presiden Joko Widodo akan tetap mencairkan tunjangan hari raya ( THR) bagi PNS eselon III ke bawah.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas TV
THR PNS Eselon III ke Bawah Cair Tapi Berkurang, Presiden, Menteri hingga DPR Tahun Ini 'Puasa' Dulu 

SURYA.co.id | JAKARTA - Di tengah wabah virus corona ( COVID-19), Presiden Joko Widodo akan tetap mencairkan tunjangan hari raya ( THR) bagi PNS eselon III ke bawah.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi Presiden, Wakil Presiden, para menteri hingga anggota DPR dan DPD tahun ini tak dapat THR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR untuk PNS, TNI dan Polri akan dibayarkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI POLRI seluruh yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani (TRIBUNNEWS)

Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan PNS, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.

Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved