Jumat, 24 April 2026

Jadwal Daftar Kartu Pra Kerja Mulai Hari ini, 9 April 2020 di www.prakerja.go.id, Belum Bisa Diakses

Presiden Jokowi mengumumkan jika kartu Pra Kerja bisa diimplementasikan mulai 9 April 2020. Simak cara-caranya berikut.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
geotimes.co.id dan www.prakerja.go.id
Ilustrasi Kartu Pra Kerja 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Jadwal pendaftaran kartu Pra Kerja rencananya akan dimulai hari ini Kamis (9/4/2020) seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi melalui video Ratas Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial, Istana Merdeka pada Selasa (7/4/2020) yang ditayangkan di YouTube Sekertariat Presiden.

Kartu Pra Kerja sendiri nantinya akan membantu pencari kerja maupun korban PHK di tengah wabah corona (Covid-19) ini.

Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja (Kartu Pra Kerja)

Pemilik kartu Pra Kerja berkesempatan mendapatkan insentif untuk melakukan pelatihan vokasi (skilling dan re-skilling).

Nantinya Kartu Pra Kerja bisa didapat dengan mendaftar dahulu secara online melalui laman www.prakerja.go.id.

"Kartu Pra Kerja yang akan segera dimulai tanggal 9 April ini, anggaranya dinaikan dari 10 triliun menjadi 20 triliun," kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan jika kartu Pra Kerja nantinya dibagikan kepada 5,6 juta orang.

Terutama bagi mereka yang terkena PHK, pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak wabah corona.

Kendati demikian, ditilik pada 9 April 2020 pukul 11.00, menu pendaftaran di laman www.prakerja.co.id belum tersedia.

Sementara itu, menilik unggahan akun @prakerja.go.id di Instagram, juga belum ada informasi terkait pembukaan pendaftaran kartu Pra Kerja.

"Halo, Untuk menu daftar nya saat ini memang belum ada tunggu update-an dari kami ya. Pantau terus IG Prakerja!," jelas @prakerja.go.id saat menjawab pertanyaan warganet.

Lalu bagaimana cara mendaftar kartu  Pra Kerja? Simak uraiannya berikut ini.

1. Daftar Akun di www.prakerja.go.id

Anda harus memenuhi 3 syarat utama untuk melakukan pendaftaran. Syarat tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI), Berumur diatas 18 tahun, dan sedang tidak menempuh jenjang pendidikan.

Jika memenuhi 3 persyaratan tersebut, anda dapat segera mendaftarkan akun dengan memakai email atau nomor ponsel yang aktif.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved