Berita Surabaya

Mami Lia yang Izinkan LC Berhubungan Badan di Ruang Karaoke Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, Ronni menyebutkan bahwa terdakwa mengaku bersalah, sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anas Miftakhudin
Samsul Arifin
Suasana sidang atas terdakwa Mami Lia di PN Surabaya. 

SURYA.CO.ID I SURABAYA -

Mami Lia atau Dwi Meliadani yang mengizinkan dua LC-nya berhubungan badan dengan konsumen di room karaoke salah satu tempat hiburan malam di Surabaya, minta keringanan hukuman.

Sebelumnya, Mami Lia yang menyediakan layanan mantab...mantab... itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim selama 12 bulan penjara.

Melalui pembelaan pengacaranya, Ronni Bahmari SH dalam sidang teleconfrence di Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seringan-ringanya dan seadil-adilnya," ucap Ronni saat membacakan pledoi terdakwa di ruang Cakra, Selasa (7/4/2020).

Dalam pertimbangannya, Ronni memberikan beberapa dalil di dalam pledoinya. Selain terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, Ronni menyebutkan bahwa terdakwa mengaku bersalah, sopan dalam persidangan dan tidak berbelit-belit.

"Terdakwa mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Ronni.

Atas pledoi penasihat hukum terdakwa, JPU kedua, Darmawati Lahang SH, menanggapinya dengan tetap pada tuntutan.

"Tetap pada tuntutan yang mulia," ucap Darmawati Lahang. 

Usai mendengar tanggapan JPU, ketua majelis hakim, Eko Agus Siswanto SH menunda sidang pada pekan depan.

"Kita tunda sidang pekan depan, Selasa (14/4/2020) dengan agenda putusan," pungkas hakim Eko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mami Lia dinyatakan jaksa terbukti memfasilitasi dua LC untuk berhubungan badan dengan pelanggannya di dalam ruang karaoke.

Sebagai seorang mami, terdakwa bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi. 

Namun, pada 16 Desember 2019 terdakwa telah berbuat di luar tanggung jawabnya. Dia memfasilitasi dua pelanggan untuk berhubungan badan dengan dua LC asuhannya di ruang karaoke. 

Mami Lia ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang di dalamnya LC asuhannya berhubungan layaknya suami istri dengan pelanggan. 

"Saya hanya jaga pintu saja di room," kata Mami Lia melalui video telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng waktu iru.

Terdakwa mengaku, layanan plus yang dilakukan anak buahnya merupakan kemauan LC dengan pelanggannya.

Praktik semacam itu sebenarnya sudah dilarang manajemen karaoke. Mami Lia menyatakan bahwa praktik itu hanya melibatkan dirinya, LC dan pelanggan.

"Itu kemauan LC sendiri. Saya cuma antar tamu saja. Apalagi pas mereka butuh uang," katanya.

Mami Lia sempat menyarankan pelanggan, kalau ingin berhubungan badan dengan LC di luar jam kerja saja. Mereka bisa menggunakan jasa di hotel. Namun, pelanggan menolak. Mereka akhirnya bertransaksi dan ada kesepakatan.

"Tamu bilang nggak usah di hotel di sini saja. Anak saya mau. Saya cuma dikasih seikhlasnya sama anak saya," terangnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved