Virus Corona di Jawa Timur
Wagub Emil Dardak : Perantau Diimbau Tidak Mudik di Tengah Pandemi Virus Covid-19
Warga Jawa Timur yang masih berada di perantauan tidak mudik terlebih dulu di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak mengimbau agar warga Jawa Timur yang masih berada di perantauan tidak mudik terlebih dulu di tengah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Emil yang barusaja mengikuti teleconference bersama pemerintah pusat menjelaskan memang tidak ada larangan untuk mudik lebaran baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun untuk mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19, ia mengimbau agar mudik tidak dilakukan.
"Arah diskusi tadi pagi adalah mudik ini diimbau untuk tidak dilakukan, karena mobilitas orang-orang ini punya dampak dan resiko, namun demikian ini sifatnya imbauan," ujar Emil yang juga bertugas sebagai Ketua Gugus Sosial Ekonomi Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Kamis (2/4/2020).
Bagi yang tetap mudik, mantan Bupati Trenggalek ini menejelaskan, warga tersebut berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan wajib lapor ke Ketua RT/RW dan kepala desa atau lurah.
Setelah itu ODP tersebut harus menjalani isolasi mandiri selama dua pekan atau 14 hari.
Komandan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang juga Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa sendiri terus berkoordinasi dengan Bupati/Wali Kota se-Jatim untuk menyiapkan tempat observasi maupun isolasi mengantisipasi datangnya para pemudik.
"Kita sudah menyampaikan agar masing-masing kantor kecamatan yang memiliki ruang pertemuan agar disiapkan sebagai ruang isolasi," ucap Khofifah.
Khofifah mengatakan, isolasi disiapkan di tingkat kecamatan bertujuan untuk mempermudah koordinasi dengan Puskemas.
"Setiap Puskesmas di Jatim pasti ada dokternya. Kalau Pustu (Puskesmas Pembantu) belum tentu setiap hari ada dokternya," lanjutnya.
Seperti diketahui Pemerintah menjelaskan tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mudik pada Lebaran Idul Fitri 2020.
Meski begitu, pemudik wajib menjalani isolasi mandiri selama 14 hari dan langsung berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP).
"Mudik boleh tapi berstatus orang dalam pemantauan. Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik Lebaran Idul Fitri 2020 M/1441 H. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus orang dalam pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan (WHO) yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing," kata Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, Kamis (2/4/2020).