Berita Surabaya
Seperti Video Viral Vina Garut, Suami Asal Jombang Jual Istri Layani 3 Pria Seranjang via Facebook
Baru-baru ini, Polda Jatim menangkap seorang pria Jombang jual istrinya yang bisa memberi layanan seperti kasus video viral Vina Garut beberapa waktu.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | SURABAYA - Baru-baru ini, Polda Jatim menangkap seorang pria Jombang jual istrinya yang bisa memberi layanan seperti kasus video viral Vina Garut beberapa waktu lalu.
Pria Jombang bernama Mujianto (29) itu, menjual istrinya lewat Facebook. Jasa yang diberikan istri layani 3 pria seranjang atau tukar pasangan atau swinger.
Tak heran, apa yang dilakukan Mujianto itu mirip almarhum Rayya, suami VA yang berperan dalam video Vina Garut.
Bahkan, saat heboh-hebohnya kasus video Vina Garut itu, polisi menemukan ratusan adegan berhubungan badan si istri dengan pria lain di ponsel Rayya.
Sementara, dalam kasus Mujianto ini, polisi belum menemukan video adegan seranjang istrinya untuk dijual dan menjadi daya tarik kepada pria hidung belang.
Kendati demikian, kelakuan Mujianto tak patut dicontoh, apalagi sebagai figur suami dalam kehidupan berkeluarga.
Informasi yang dihimpun SURYA.co.id, Mujianto menjajakan kemolekkan tubuh istrinya itu melalui media sosial Facebook (FB).
Jasa kencan melibatkan istrinya itu bertarif Rp 2 juta sekali kencan. Baik, bertiga maupun tukar pasangan.
Kronologi
Mujianto menjual istrinya kepada pria hidung belang sejak 2016. Kabarnya Mujianto telah melayani lima kali pesanan dari pria hidung belang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie menuturkan pelaku memanfaatkan kemolekan tubuh istrinya dalam bisnis tersebut kurun lima tahun, atau sejak 2016.
"Jadi ini suami jual istrinya kepada orang lain, dan mereka lakukan perbuatan asusial bersama," katanya di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).
Andrias mengungkapkan, pelaku diringkus saat sedang melayani pelanggan bersama istrinya secata threesom di sebuah hotel di Kota Mojokerto.
"Kami meringkus mereka ini di sebuah hotel di Jatim, lebih jelas nanti tanya ke Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompo Lintar Mahardono," tuturnya.
Seraya menundukkan kepala Mujianto yang mengenakan pakaian seragam tahanan Polda Jatim warna oranye itu, terdiam seribu biasa.
Saat dicecar pertanyaan dari awak media mengenai motif, Mujianto hanya menunduk dan berkali-kali menggelengkan kepala.
Akibat perbuatannya, Mujianto bakal dikenail Pasal 506 KUHP dan Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Ancaman hukumannya kurungan penjara setahun penjara dan atau denda Rp 15 Juta.
Suami jual istri, 1 wanita lawan 4 pria
Sebelumnya, video pengakuan suami jual istri di Kabupaten Tuban, Jawa Timur yang kasusnya mirip kasus Vina Garut 1 wanita lawan 4 pria seranjang diproses polisi.
Transaksi suami jual istri di Tuban ini dilakukan di sebuah hotel. Sang suami berinisial AEM (28) sebelumnya menjajakan istrinya melalui media sosial Twitter.
Proses prostitusi itu mirip dengan kasus video Vina Garut yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut.
Bagaimana tidak, dari ponsel pelaku (suami VA), polisi menemukan ratusan adegan ranjang. Bahkan, tak sedikit adegan itu diperankan 1 wanita lawan 3 pria.
Sementara, kasus suami jual istri di Tuban ini tak seheboh kasus Vina Garut.
Namun, perbuatannya menjual istrinya sendiri, apalagi seranjang dengan empat pria bisa menghenyakkan hati orang yang mengetahuinya.
Di usia perkawinannya yang belum sampai tiga tahun, AEM justru nekat menjual istrinya.
Alasannya pun tak patut, yakni karena faktor ekonomi hingga nekat menjual istrinya sendiri.
Pria asal Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah ini pun dijerat dengan UU ITE dan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.
AEM mengaku telah sembilan kali melakukan transaksi prostitusi itu.
Sekali transaksi, tarif istrinya sebesar Rp 1,5 juta.
Kepada petugas kepolisian, AEM yang sudah dua tahun menikah dengan istrinya mengaku terkendala masalah ekonomi.
Ia mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut.
"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film biru.
Kita tangkap Selasa (17/3/2020) kemarin," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Jumat (20/3/2020).
"Akun twitter resmi dikendalikan oleh suaminya sendiri, deal booking langsung eksekusi di hotel melakukan hubungan badan bersama.
Untuk istri maupun pria yang berada di kamar hotel statusnya dijadikan saksi," beber Kapolres.
Ia menjelaskan, AEM sudah menjual istrinya sekitar setahun ini.
Dalam kurun waktu itu, ia telah sembilan kali melakukan transaksi di sejumlah kota besar, di antaranya dua kali di Tuban dengan tarif per orang Rp 1,5 juta.
Jika melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang, maka tinggal dikalikan, bisa sampai Rp 6 juta.
"Pengakuannya bisa mengantongi Rp 4 juta setelah selesai menjual istrinya.
Itu bersih karena hotel sudah terbayar (oleh pelanggan).
Jualnya via twitter yang dioperasikan AEM," pungkasnya.
Menyesal
AEM mengaku menyesal atas perbuatannya.
Dia juga mengungkap, pertama saat istri akan dijual sempat menolak, tapi setelah didesak terus akhirnya menerima.
Ditambahkannya, kasus jual istri ini dilakukan atas kesepakatan, jadi tidak sepihak.
"Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," ucapnya tertunduk malu.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, kartu ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.
Pemeran video Vina Garut dituntut lebih berat
Sementara itu, kemalangan terus menimpa VA, pemeran wanita video Vina Garut setelah kasusnya terungkap.
Tak hanya menanggung malu karena aibnya terbongkar, VA juga harus bersiap-siap mendekam lama di penjara.
Pemeran wanita video Vina Garut ini juga dibuat syok berat ketika satu per satu aibnya diurai di persidangan.
Berikut fakta miris yang terungkap di kasus ini:
1. Syok saat video diputar di ruang sidang
Mental VA drop ketika video Vina Garut diputarkan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (23/1/2020).
Pengacara VA, Asri Vidya Dewi mengatakan kliennya tidak bisa berkonsentrasi dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu.
"Drop psikisnya (VA) dan tidak bisa konsentrasi selama persidangan. Secara psikologis sangat berat untuk mengingat peristiwa itu," katanya setelah persidangan.
Pemutaran penggalan video dan foto dilakukan saat sidang terkait kronologi peristiwa tersebut.
2. Batin terguncang dengar kesaksian pemeran pria
Saksi mahkota, pemeran pria dalam video, AD dan We memberi keterangan terkait kronologi kejadian.
Dalam keterangan kedua saksi, Ad dan We menjelaskan alasan melakukan hubungan tersebut.
"Kalau AD itu hanya untuk fantasi seksual saja. Kalau We, katanya iseng," ucap Asri.
Pernyataan kedua saksi mahkota itu mengguncang batin VA.
Ia harus kembali diingatkan mengenai peristiwa tersebut.
Asri mengatakan ada keterangan AD dan We yang dibantah oleh VA.
Namun, VA dan kedua saksi tidak membantah pernah melakukan hal tersebut.
"Saksi AD tanya ke VA, katanya sudah biasa seperti ini (berhubungan dengan lebih dari satu lelaki). Tapi
VA membantah pernah ditanya seperti itu oleh AD. Hanya menyapa biasa saja," ucap Asri.
VA tidak menerima beberapa keterangan yang disampaikan kedua saksi.
Asri menambahkan, kedua saksi menyebut tak pernah bertransaksi langsung dengan VA. Semua uang untuk berhubungan diserahkan kepada almarhum Rayya.
"Artinya VA itu hanya sebagai objek saja. Kedua saksi juga tak menyebut memberi uang kepada VA.
Semua yang mengatur itu Rayya," katanya.
3. Dituntut lebih berat
Nasib VA kian miris saat jaksa penuntut umum menuntutnya 5 tahun penjata.
Tuntutan ini lebih berat dibandingkan dua terdakwa lain, pemeran pria video vina garut.
Sebagai pemeran wanita, VA dituntut lima tahun penjara, pada sidang tuntutan yang digelar pada Kamis (5/3/2020).
Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma menilai pemeran wanita video Vina Garut kurang kooperatif selama persidangan.
Hal ini disebabkan VA disebut tak mengakui perbuatannya.
"VA bukan hanya sekali melakukan perbuatannya. Bukan hanya dengan terdakwa AD dan We saja, tapi sudah berulang kali dengan lelaki lain," katanya kepada wartawan Tribunjabar.id.
Kini, nasib V pun berada di ujung tanduk.
"Tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan.
Kalau dendanya tak dibayar, diganti dengan kurungan penjara tiga bulan," kata Dapot.
Setelah menghadiri sidang tuntutan, V disebut bungkam, tak memberikan keterangan sepatah kata pun.
Sementara itu, dua pemeran pria yang juga menjadi terdakwa, AD dan We juga menjalani sidang tuntutan.
Beda dengan V, kedua pemeran pria video Vina Garut itu dituntut empat tahun penjara.
Mereka disebut kooperatif dan mengakui perbuatannya. Hal itulah yang membuat tuntutannya lebih ringan.
"Selain sudah mengakui perbuatannya, AD dan We juga kooperatif selama memberi keterangan. Mereka tidak mengelak. Tidak seperti VA yang keterangannya berbelit-belit," ujar Dapot.
Di sisi lain, VA disebut akan mengajukan pledoi terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Seperti diketahui, pada 2019, kasusnya bikin geger publik terkait viralnya video Vina Garut.
Video yang menunjukkan adegan panas lawan 3 pria beredar di dunia maya, bahkan diperjualbelikan di Twitter.
Hal itu membuat aparat hukum bertindak dan mengusut kasus video Vina Garut.
V sebagai pemeran wanita pun harus mendekam di penjara karena tersangkut kasus tersebut.
Video Vina Garut
Terungkap bahwa video Vina Garut disebut disimpan di Google Drive milik Rayya.
Hal ini disampaikan kuasa hukum pemeran wanita V alias VA, Asri Vidya Dewi di Pengadilan Negeri Garut.
Diketahui, Kamis (16/1/2020) memang digelar lagi sidang kasus video Vina Garut untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari jaksa penuntut umum atau JPU.
Saksi ahli tersebut yakni dari digital forensik Mabes Polri.
Menurut Asri, saksi ahli itu memaparkan soal bukti video Vina Garut yang didapatkan dari ponsel Rayya.
Rayya merupakan mantan suami V yang juga pemeran pria dalam video panas yang viral itu.
Namun, kini Rayya sudah tiada. Ia meninggal dunia setelah melalui masa sulit akibat penyakit yang dideritanya.
Disebutkan video Vina Garut itu disimpan di Google Drive Rayya.
"Di Undang-undang pornografi kan mengacu ke penyebaran. Video itu juga disimpan di Google Drive (milik Rayya)," kata kuasa hukum V kepada wartawan Tribunjabar.id di Garut.
Tak hanya itu, saksi ahli juga disebut menyebutkan waktu dari pembuatan video Vina Garut yang tersebar di media sosial.
Menurut kuasa hukum We dan AD, Soni Sanjaya, saksi ahli menyebut waktu video panas dibuat pada 10 Oktober 2018.
"Kata saksi videonya dibuat tanggal 10 bulan 10 (Oktober) 2018," kata Soni.
Atas keterangan saksi, terdakwa kasus Vina Garut disebut mengiyakan waktunya memang pada tanggal tersebut.
"Para terdakwa juga membenarkannya," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/5-fakta-suami-jual-istri-di-tuban-mirip-vina-garut-4-orang-digerebek-di-hotel-tergiur-film-dewasa.jpg)