Virus Corona di Tulungagung
Pemandu Lagu di Tulungagung Terima Tamu di Tengah Pandemi Corona, Diangkut ke Kantor Polisi
Delapan orang yang ditemukan di warkop karaoke ini kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Patroli gabungan Polisi, Satpol PP dan TNI di Kabupaten Tulungagung terus gencar merazia warung kopi (warkop) dan warkop karaoke.
Sebab ada ratusan warkop dan warkop karaoke di Tulungagung, hingga di pelosok pedesaan.
Sebab kini ada kecenderungan, pemilik warkop dan warkop karaoke di wilayah pedesaan mengabaikan instruksi ini.
Dalam patroli gabungan pada Rabu (1/4/2020) malam, aparat mendapati delapan orang di warkop karaoke Candi AR di Desa Rejosari, Kecamatan Gondang.
Mereka adalah pemandu lagu yang kedapatan tetap melayani tamu.
"Warkop karaoke ini masih buka seperti biasa, dan kami mengamankan pengunjung sekaligus pemandu lagu yang masih bekerja," terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna pandia melalui Paur Humas , Ipda Anwari, kamis (2/4/2020).
Keberadaan pemandu lagu memang kerap menjadi daya tarik warkop karaoke.
Sehingga keberadaan mereka saat pandemi virus corona memancing pelanggan karaoke untuk datang.
Kondisi ini dianggap berbahaya, karena bisa mempermudah penularan virus ini.
"Aktivitas karaoke di dalam ruangan tentu berbahaya di tengan pandemi corona. Virus bisa sangat mudah menular," tegas Anwari.
Delapan orang yang ditemukan di warkop karaoke ini kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.
Mereka adalah Fiorentine Lailiya (20), Tri Cahyaningsih (24), Retno Wahyu Lestari (20), Ayu Agustin (21), Hersiyana (31), Heru (36), Andik Widodo (43), dan Gito (45).
Mereka diberi pemahaman bahaya penularan virus corona, serta diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
"Jika mereka ke depan kedapatan mengulangi perbuatannya, mereka akan diproses secara hukum," ujar Anwari.
Anwari kembali menekankan larangan berkumpul selama masa pandemi virus corona.
Karena itu tempat hiburan, termasuk warkop karaoke dilarang beroperasi.
Sementara kafe dan rumah makan diminta hanya melayani "take away" atau dibungkus, tidak dimakan di lokasi.
"Setiap kafe, rumah makan, warkop dan warkop karaoke yang dirazia, kami lakukan penyemrpotan desinfektan. Sebab tempat-tempat yang banyak dikunjungi orang, punya potensi besar menjadi media penularan," pungkas Anwari.
