Berita Gresik
Penegasan Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo terkait Kasus Oknum Polisi yang Cabuli Mertua Sendiri
Kasus oknum polisi diduga mencabuli mertuanya sendiri sedang diproses Propam dan Reserse untuk Pidana Umum (Pidum) Polres Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Kasus oknum polisi diduga mencabuli mertuanya sendiri sedang diproses Propam dan Reserse untuk Pidana Umum (Pidum) Polres Gresik.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo memastikan tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang melanggar aturan.
"Sejauh ini kami baru mendengar keterangan dari para saksi, dan tentunya nanti dari pihak versinya terlapor, Polres Gresik tidak akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan tebang pilih atau secara pilih kasih. Baik di propam maupun reserse tetap dengan profesional," ujarnya di Mapolres Gresik, Selasa (31/3/2020).
Siapapun anggota yang bersalah, kata Kapolres, akan diberi hukuman (Punishment).
Sedangkan, siapa yang berbuat baik akan diberikan penghargaan atau reward.
"Proses penanganan ada di propam, ada di reserse Pidum kita terapkan Pasal 289 KUHP dengan UU KDRT," ucapnya.
Pihaknya sejauh ini baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu. Yaitu, mertua dari oknum pelaku.
Oknum polisi berinisial NS (36) dilaporkan istrinya IT (25) ke Mapolres Gresik diduga ketahuan mencabuli mertuanya DM (50) beberapa hari lalu.
Aksi bejat itu dilakukan tujuh kali selama kurun waktu 3 bulan.
Padahal NS dan IT sendiri baru lima bulan menikah.
Kuasa hukum IT, Abdullah Syafi'i mengatakan proses masih terus berjalan.
Kliennya masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Masih terus berjalan. Kemarin diperiksa Propam Polres Gresik," pungkasnya.