Berita Gresik
Nasib Oknum Polisi Gresik yang Cabuli Mertua 7 Kali di Ujung Tanduk, Dijerat 2 Pasal Sekaligus
Nasib oknum polisi di Gresik, Jawa Timur yang diduga mencabuli mertua di ujung tanduk.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | GRESIK - Nasib oknum polisi di Gresik, Jawa Timur yang diduga mencabuli mertua di ujung tanduk.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo memastikan jika terbukti bersalah, oknum polisi berinisial NS (36) itu akan diberikan hukuman (punishment).
AKBP Kusworo Wibowo memastikan tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang melanggar aturan.
"Sejauh ini kami baru mendengar keterangan dari para saksi, dan tentunya nanti dari pihak versinya terlapor, Polres Gresik tidak akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan tebang pilih atau secara pilih kasih. Baik di propam maupun reserse tetap dengan profesional," ujarnya di Mapolres Gresik, Selasa (31/3/2020).
Siapapun anggota yang bersalah, kata Kapolres, akan diberi hukuman (Punishment).
Sedangkan, siapa yang berbuat baik akan diberikan penghargaan atau reward.
"Proses penanganan ada di propam, ada di reserse Pidum kita terapkan Pasal 289 KUHP dengan UU KDRT," ucapnya.
Ancaman hukuman maksimal untuk Pasal 289 KUHP adalah sembilan tahun penjara.
Pihaknya sejauh ini baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu. Yaitu, mertua dari oknum pelaku.

Oknum polisi berinisial NS (36) dilaporkan istrinya IT (25) ke Mapolres Gresik diduga ketahuan mencabuli mertuanya DM (50) beberapa hari lalu.
Aksi bejat itu dilakukan tujuh kali selama kurun waktu 3 bulan.
Padahal NS dan IT sendiri baru lima bulan menikah.
Sebelumnya, kapolres juga meminta kasus ini diusut tuntas.
"Proses profesional dan tindak tegas," kata Kapolres, Minggu (29/3/2020).
Kuasa hukum korban, Abdullah Syafi'i mengatakan pemanggilan korban ke propam dilakukan Minggu (29/3/2020).
Sebelumnya korban DM akan dipanggil Senin (30/3/2020) besok. Namun, mendadak dipercepat menjadi hari ini.
"Ini kita siap-siap ke Mapolres Gresik. Dipanggil sekarang," kata dia.
Nah, korban rencananya berangkat tidak sendiri. Dia akan berangkat bersama putrinya, IT (25) yang merupakan istri dari pelaku.
Aksi dugaan pencabulan itu dilakukan oleh pelaku NS kepada mertuanya pada bulan Desember 2019 hingga Februari.
Berikut fakta-faktanya:
1. Cabuli 7 Kali
Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan seksual oleh NS sejak Desember tahun lalu.
"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.
Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun menjalin rumah tangga belum sampai setengah tahun jika harus berpisah, mengingat kelakukan menantunya itu.
Namun, sang menantu malah semakin menjadi.
Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.
Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya. Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan. Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.
2. Banyak gambar tak pantas di ponsel

Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.
"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.
Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.
3. Istri minta dihukum setimpal
IT istri pelaku resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.
Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum. Dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.
"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.
Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.
Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan.
4. Siap ajukan gugatan cerai
Syafi'i memastikan saat ini hubungan NS dengan istrinya sudah tidak terjalin baik.
Komunikais keduanya pun mandeg.
Bahkan, IT berencana menggugat cerai NS setelah kasusnya selesai.
"Saat ini sudah tidak komunikasi antara IT dan NS. Setelah kasus ini selesai baru IT menggugat cerai pelaku," pungkasnya.
• BERITA SURABAYA Hari Ini Populer: Skenario Karantina Surabaya & Update Oknum Polisi Cabuli Mertua
• Oknum Polisi yang Mencabuli Mertua Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
• Penegasan Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo terkait Kasus Oknum Polisi yang Cabuli Mertua Sendiri