Virus Corona di Blitar
Ada Wabah Corona, 14 Napi di LP Blitar Dibebaskan Lebih Cepat
Sebanyak 14 napi di Lapas Kelas II B Blitar dibebaskan lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus corona
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | BLITAR - Sebanyak 14 narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Blitar dibebaskan lebih cepat dari waktu yang sudah ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, Rabu (1/4/2020).
Pembebasan lebih cepat para napi itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Napi dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Hari ini ada pembebasan 14 napi. Ini menjadi tahap pertama bagi napi yang mendapatkan SK pembebasan bersyarat dan cuti bersama. Setelah ini kami akan melakukan pembaruan data, untuk rencana pelepasan napi yang memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri," kata Kepala Keamanan LP Kelas II B Blitar, Bambang Setyawan.
Bambang mengatakan para napi yang mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan hak integrasi minimal sudah menjalani separuh hukuman pidana. Program asimilasi dan hak integrasi tidak berlaku untuk semua napi.
Khusus napi yang tersangkut kasus sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan untuk sementara tidak mendapat kesempatan program asimilasi dan hak integrasi.
"Khusus untuk napi kasus tertentu yang terkait dengan PP 99, seperti kasus korupsi dan narkoba untuk sementara tidak mendapat kesempatan program ini," ujarnya.
Menurutnya, program asimilasi ini sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus Corona di LP. Jika para napi tetap berada di LP, petugas akan kesulitan melakukan pembatasan fisik maupun sosial. Apalagi, kondisi LP rata-rata over kapasitas.
"Ini bukan berarti kami tidak melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona di dalam LP. Kami juga sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran virus itu. Tapi kondisi LP yang over kapasitas akan menyulitkan petugas melakukan pembatasan fisik maupun sosial," katanya.
Dia menjelaskan, petugas sudah melakukan upaya pencegahan dengan meniadakan jam kunjungan untuk napi. Jam kunjungan untuk napi diganti dengan layanan video call.
"Kami memutus kontak fisik dari luar dengan meniadakan jam kunjungan. Kami juga memberi sosialisasi dan edukasi tata cara menghindari penyebaran virus kepada para napi," ujarnya.
Selain itu, kata Bambang, petugas juga sudah menyemprotkan cairan disinfektan di lingkungan LP. Petugas yang keluar masuk LP juga disemprot menggunakan cairan disinfektan.
"Untuk sementara penyemprotan kepada petugas yang datang ke LP masih manual, rencananya kami akan menyediakan bilik sterilisasi di LP," katanya.