Virus Corona di Surabaya
6 FAKTA Karantina Wilayah Surabaya: Hanya untuk Kendaraan Plat L hingga 19 Pintu Masuk Dijaga Ketat
Untuk mencegah penyebaran virus corona yang kian masif, Pemkot Surabaya berencana menerapkan karantina wilayah dalam pekan ini.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Untuk mencegah penyebaran virus corona yang kian masif, Pemkot Surabaya berencana menerapkan karantina wilayah dalam pekan ini.
Berbagai rapat persiapan dan koordinasi bersama Forpimda digelar untuk rencana tersebut.
Berikut fakta-fakta terkait rencana karantina wilayah di Surabaya:
1. Hanya untuk kendaraan plat L
Dengan pemberlakuan karantina wilayah pekan ini, maka akses-akses masuk kota akan dibatasi dan dilakukan screening ketat.
Petugas hanya memperbolehkan warga dengan kendaraan plat L (Surabaya) untuk masuk ataupun keluar.
Itu pun keperluan mereka harus betul-betul mendesak, seperti pemenuhan kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM).
Selain itu, petugas medis, petugas kepolisian, TNI juga diperbolehkan melintas.
"Jadi hanya plat L (Surabaya) nanti yang boleh masuk, atau mungkin kalau dia bukan plat L tapi dia punya KTP Surabaya. Dan untuk (driver ojek) online juga kita batasi. Kita lakukan seleksi ketat keperluannya apa," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat, Senin (30/3/2020) seperti dikutip dari kompas.com.
2. Steril masif

Dalam melakukan screening ketat, petugas juga harus memastikan kondisi orang-orang yang keluar masuk wilayah.
Petugas harus melakukan sterilisasi kepada masyarakat melalui bilik disinfektan.
“Ini diharapkan nanti 24 jam dalam pengawasan untuk akses masuk ke Surabaya," ujar dia.
Meski baru diterapkan pekan ini, sosialisasi karantina wilayah sudah mulai dilakukan sejak pekan lalu.
“Mulai hari Jumat kemarin kita sudah lakukan sosialisasi dan pembatasan-pembatasan (barrier). Jadi kita sudah kurangi yang empat - tiga lajur, menjadi satu lajur. Nanti mungkin akan menjadi satu lajur saja, jika benar-benar urgen," kata dia.
3. Jaga 19 akses masuk
Ada 19 akses jalan yang diberlakukan dan dijaga ketat petugas di Surabaya.
Di 19 pintu masuk ke Surabaya tersebut, disiapkan posko dan bilik sterilisasi yang dijaga petugas gabungan dari beberapa instansi terkait.
19 pintu masuk ke Kota Surabaya itu yakni Stadion Gelora Bung Tomo (Pakal), Terminal Tambak Oso (Benowo), Dupak Rukun (Asemrowo), Kodikal (Pabean), Mayjen rumah pompa (Dukuh Pakis), Gunungsari (Jambangan), Kelurahan Kedurus (Karang Pilang), Masjid Agung (Kec. Gayungan), dan Jeruk (Lakarsantri).
Pintu masuk lainnya berada di Driyorejo, Benowo Terminal (Pakal), Tol Simo (Sukomanunggal), Mal City of Tomorrow (Dishub), MERR Gunung Anyar (Gunung Anyar), Suramadu (Kec. Kenjeran), Rungkut Menanggal (Gunung Anyar), Wiguna Gunung Anyar Tambak (Gunung Anyar), Margomulyo (Tandes) dan Pondok Chandra (Gunung Anyar).
Langkah-langkah tersebut diambil Pemkot karena kondisi Covid-19 di Surabaya sudah memprihatinkan.
"Jadi intinya adalah kita sudah bersiap untuk melakukan karantina wilayah di Surabaya, karena meningkatnya penderita positif Covid-19 ini yang cukup memprihatinkan," kata Irvan.
Dia memastikan kebijakan tersebut segera diterapkan setelah persiapan sudah matang.
"Minggu ini, mungkin dalam satu dua hari ini. Setelah semua posko-posko lengkap, petugas juga sudah terploting semua," ungkapnya.
4. Reaksi warga luar kota

Bambang Guritno, warga Sidoarjo, cemas ketika Surabaya jadi menerapkan karantina wilayah. Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak serius pada warga di luar Surabaya, apalagi warga mendapat kabar akan melakukan screening setiap kendaraan di luar plat L.
"Tentu ini akan menimbulkan masalah bagi semua kendaraan di luar plat L. Iya kalau screening dinyatakan lolos, kalau tidak. Masak disuruh balik kanan, sementara kami harus tetap kerja," kata Bambang, pegawai swasta, Senin (30/3/2020).
Namun, Bambang tetap akan menunggu teknis karantina wilayah yang diterapkan bagaimana. Dia berharap tak perlu memberlakukan screening hingga memeriksa kendaraan di luar plat L.
Kota Surabaya berencana akan menerapkan karantina wilayah.
Ini sebagai upaya preventif untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.
Petugas rencananya akan men-screening setiap kendaraan maupun masyarakat yang masuk Surabaya.
Kendaraan di luar plat L yang diperbolehkan masuk adalah dalam kondisi steril.
Karena itu, jajaran kepolisian dan TNI melakukan screening di 19 pintu masuk Kota Surabaya.
5. Reaksi Dewan
Direktur Forum Pemerhati Kebijakan Publik Pemerintah Vinsensius Awey meminta Pemkot Surabaya tidak buru-buru menerapkan karantina wilayah Jangan sampai menimbulkan masalah baru.
"Sebaiknya rencana itu biar matang dulu dibicarakan bersama semua pihak. Tunggu Juknis dan juklaknya ada baru disampaikan masyarakat," kata Awey.
Sementara Ketua Komisi C dari Fraksi PDIP Baktiono berharap agar setiap kebijakan soal Corona satu komando.
"Harus seiring sejalan dengan pusat," tandas Baktiono.
6. Reaksi Gubernur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa di Jawa Timur tidak akan melakukan karantina melainkan menggunakan terminologi isolasi kewilayah yang dikembangkan dari RT, RW yang diatur oleh masing-masing kabupuaten kota.
Data Pemprov Jatim terkait sebaran zona merah di Jawa Timur, Senin (30/3/2020), di mana zona merah diberikan kepada daerah yang sudah memiliki kasus positif covid-19:
Kota Surabaya : 41 kasus
Kabupaten Sidoarjo : 10 kasus
Kabupaten Gresik : 2 kasus
Kabupaten Pamekasan : 1 kasus
Kabupaten Situbondo : 5 kasus
Kabupaten Banyuwangi : 1 kasus
Kabupaten Jember : 2 kasus
Kabupaten Lumajang : 3 kasus
Kabupaten Malang : 5 kasus
Kota Malang : 4 kasus
Kota Batu : 1 kasus
Kabupaten Blitar : 1 kasus
Kota Blitar : 1 kasus
Kota Kediri : 1 kasus
Kabupaten Kediri : 2 kasus
Kabupaten Tulungagung : 1 kasus
Kabupaten Jombang : 1 kasus
Kabupagen Magetan : 1 kasus
Sedangkan untuk kabupaten kota yang masuk dalam Zona Kuning, yaitu kabupaten yang sudah memiliki jumlah PDP dan ODP, di Jawa Timur terdiri atas :
Kabupaten Tuban : 7 PDP, 215 ODP
Kabupaten Lamongan : 12 PDP, 111 ODP
Kabupaten Bojonegoro : 1 PDP, 68 ODP
Kabupaten Ngawi : 5 PDP, 105 ODP
Kota Madiun : 8 PDP, 16 ODP
Kabupaten Madiun : 4 PDP, 88 ODP
Kabupaten Pacitan : 1 PDP, 274 ODP
Kabupaten Trenggalek : 2 PDP, 347 ODP
Kabupaten Ponorogo : 8 PDP, 181 ODP
Kabupaten Nganjuk : 11 PDP, 25 ODP
Kabupaten Bangkalan : 1 PDP, 196 ODP
Kota Mojokerto : 5 PDP, 126 ODP
Kabupaten Mojokerto : 22 PDP, 143 ODP
Kabupaten Pasuruan : 14 PDP, 8 ODP
Kota Probolinggo : 1 PDP, 93 ODP
Kabupaten Probolinggo : 4 PDP, 143 ODP
Kabupaten Bondowoso : 1 PDP, 266 ODP
Daerah kabupaten kota yang masuk zona hijau, adalah kabupaten kota yang tidak memiliki pasien PDP, dan hanya memiliki ODP saja. Daerah yang masuk zona hijau adalah
Kabupaten Sampang : 87 ODP
Kabupaten Sumenep : 65 ODP
Terkait zona merah yang semakin meningkat, Gubernur Khofifah mengatakan bahwa pihaknya tidak memberlakukan karantina.
Melainkan di Jawa Timur ada sebagian daerah yang melakukan isolasi kewilayahan. Mulai berbasis RT, RW hingga pembatasan kasus.
“Yang kami lakukan adalah isolasi kewilayahan. Baik RT, RW, dan pada dasarnya kabupaten kota sudah melakukan itu. Dimana isolasi wilayah tersebut dilakukan hasil dari tracing kasus yang terkonfirmasi covid-19,” tegas Khofifah. (Tribun Jatim/Yusron Naufal)
• Detik-detik Istri Berkelahi dengan Wanita Muda di Samping Jasad Suami, Polisi Beber Fakta Sebenarnya
• Kronologi Emak-emak Tertipu Belasan Juta Beli Masker via Online, Cuma Dapat Potongan Kardus Bekas
• Pemkot Surabaya Gelar Rapid Test di Puskesmas, Prioritaskan Tenaga Kesehatan dan PDP Covid-19
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Karantina Wilayah Surabaya, Akses Khusus Pelat L, Orang yang Masuk Disterilkan"