Virus Corona di Madiun

Kaji Mbing Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Bagi Warga Madiun di Perantauan

Sejak Sabtu(27/03/2020), Pemkab Madiun secara resmi melarang warga asal Kabupaten Madiun di daerah perantauan pulang ke kampung halamannya.

Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Rahadian Bagus
Bupati Madiun, Ahmad Dawami. 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Sejak Sabtu (27/03/2020), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun secara resmi melarang warga asal Kabupaten Madiun di daerah perantauan pulang ke kampung halamannya.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Bupati Madiun nomor 443/167/402.011/2020 yang ditanda tangani Bupati Madiun, Ahmad Dawami pada 27 Maret 2020.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Bupati Madiun, setelah melihat situasi perkembangan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) secara nasional yang cenderung memburuk

Surat edaran tersebut juga ditujukan secara langsung kepada organisasi perkumpulan warga Madiun atau Paguma yang berada di kota-kota besar, semisal Jakarta, Surabaya dan Bandung.

"Kami mengimbau kepada saudara yang berada di daerah perantauan untuk sementara tidak mudik terlebih dahulu sampai kondisi membaik," kata Bupati Madiun, Ahmad Dawami, Senin (30/3/2020) pagi.

Bupati yang akrab disapa Kaji Mbing ini, juga mengimbau kepada warga asal Kabupaten Madiun yang sebelumnya tinggal di daerah zona merah Covid-19 yang pulang ke kampung halamannya diimbau agar melaporkan diri dan menjalàni pemeriksaan medis di puskesmas atau rumah sakit terdekat.

Untuk diketahui, berdasarkan data dari Posko Gugus Penanganan Covid-19 jumlah Orang Dalam Resiko (ODR) 377, Orang Dalam Pemantauan (ODP) 70 Dan 7 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 7 orang.

"Alhamdulillah, hingga hari ini tidak ada kasus positif Covid-19 yang ditemukan di wilayah Kabupaten Madiun," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved