Berita Gresik

Kronologi Oknum Polisi Gresik Cabuli Mertua 7 Kali, Fakta Tak Terduga Terungkap di Ponselnya

Oknum polisi berinisial NS (36) ini pun dilaporkan sang istri dan ibu mertua ke seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
istimewa
Kuasa hukum, Abdullah Syafi'i (kiri) IT (dua dari kiri) DM (tengah) saat di Mapolres Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kronologi oknum polisi di Gresik, Jawa Timur mencabuli ibu mertuanya terungkap. 

Oknum polisi berinisial NS (36) ini pun dilaporkan sang istri dan ibu mertua ke seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Gresik.

Polisi berpangkat Brigadir itu diduga mencabuli mertuanya, padahal dia belum genap setahun menikah.

NS menikah dengan IT (25) pada September 2019 lalu.

Kini, mahligai rumah tangganya di ujung tanduk.

Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan laporan yang diterima oleh pihak korban yang sudah melapor pada Jumat (27/3/2020) ke Propam.

"Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020). 

Berikut kronologi kasusnya: 

1. Cabuli 7 Kali

Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korbannya adalah DM, yang tak lain adalah mertuanya sendiri berusia 50 tahun.

Saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan seksual oleh NS sejak Desember tahun lalu.

"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.

Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun menjalin rumah tangga belum sampai setengah tahun jika harus berpisah, mengingat kelakukan menantunya itu.

Namun, sang menantu malah semakin menjadi. 

Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved