Hukum Shalat Jumat diganti Shalat Dzuhur di Rumah, Berikut Niatnya Bahasa Arab dan Terjemahan

Selain hukum sholat Jumat saat virus corona, UAS juga menjawab hukum sholat berjamaah di masjid saat virus corona.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
ahmad zaimul haq/surya
ILUSTRASI - jamaah melakukan Doa Qunut saat menunaikan Salat Jumat di Masjid Nasional Al Akbar, Jumat (20/3/2020). Tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus Corona (Covid-19), Masjid Al Akbar menerapkan sejumlah prosedur yaitu, pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu dan pemakaian masker serta pemberian jarak 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. 

SURYA.co.id - Penyebaran wabah virus corona di Indonesia masih terus terjadi.

Jumlah warga terinfeksi juga makin bertambah setiap harinya.

Masyarakat diminta untuk berlakukan social distancing, dan menghimbau warga untuk tetap di rumah jika tidak ada keperluan penting.

Hal ini juga berlaku untuk kegiatan peribadatan bagi pemeluk agama. Misalnya kegiatan shalat Jumat di masjid.

MUI menghimbau warga Islam sementara mengganti shalat jumat dengan shalat dzuhur.

Lantas bagaimana hukumnya dalam ajaran agama? Begini penjelasan Ustaz Abdul Somad. 

Ustaz Abdul Somad atau UAS menjawab pertanyaan tersebut secara digital melalui video di Instagram (IG).

Selain hukum sholat Jumat saat virus corona, UAS juga menjawab hukum sholat berjamaah di masjid saat virus corona.

Dakwah Ustaz Abdul Somad melalui video di akun Instagram (IG) @ustadzabdulsomad_official, tentang hukum sholat Jumat dan hukum sholat berjamaah saat wabah virus corona, diunggah pada Kamis (26/3/2020).

Lalu, bagaimana hukum sholat Jumat dan hukum sholat berjamaah saat wabah virus corona?

Tampak dalam video, UAS menjawab pertanyaan jemaag soal hukum sholat Jumat dan hukum sholat berjamaah saat terjadi wabah virus corona.

 "Adakah wajar mengikuti arahan pemerintah untuk tidak salat berjamaah," ujar Ustaz Abdul Somad membacakan pertanyaan jemaah.

UAS menjawab bahwa pemerintah tidak akan berani melarang rakyatnya untuk tidak melaksanakan salat berjamaah atau salat Jumat.

"Mana ada pemerintah berani. Pemerintah Malaysia pun, Prime Minister, Perdana Menteri, tidak berani melarang orang salat Jumat dan salat fardhu," katanya.

Menurut UAS, imbauan tersebut bukan berasal dari pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved