Video Viral Balap Liar di Sidoarjo
5 FAKTA Joki Balap Liar Tulungagung Ditangkap seusai Tewaskan 2 Penonton, Mirip Kasus di Sidoarjo
Simak 5 fakta joki balap liar Tulungagung ditangkap setelah menewaskan dua orang, Minggu (23/3/2020) sore.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Simak 5 fakta joki balap liar Tulungagung ditangkap setelah menewaskan dua orang, Minggu (23/3/2020) sore di jalan persawahan aset bengkok Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung.
DA yang masih berusia 16 tahun ditangkap anggota Unit Lala Lantas, Satlantas Polres Tulungagung kurang dari enam jam.
Ia ditangkap pada Minggu malam, berikut sepeda motor Honda Tiger AG 6168 SV yang dipakainya balap liar.
"Dia kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," terang Kanit Laka Lantas, Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Diyon Fitrianto, Senin (23/3/2020).
Berikut kronologi lengkap joki balap liar Tulungagung ditangkap.
1. DA belum jadi tersangka

Meski sudah ditangkap, namun DA masih berstatus sebagai terperiksa.
Karena ia masih di bawah umur, polisi masih melakukan pendalaman sebelum menaikkan statusnya sebagai tersangka.
2. DA sempat melarikan diri
Diyon Fitrianto mengatakan, DA sempat berupaya kabur dan bersembunyi, setelah tahu korban yang ditabraknya meninggal dunia.
"Teman-temannya yang membawa ke Puskesmas Sumbergempol. Kemudian oleh keluarganya dijemput," sambung Diyon.
3. Maut terjadi saat DA tak bisa kendalikan motornya

Peristiwa mengenaskan itu terjadi saat DA melaju kencang dengan sepeda motor Honda Tiger milik temannya.
Saat kecepatan tinggi, DA tidak bisa mengendalikan sepeda motor yang ditungganginya.
Motor keluar dari badan jalan, menabrak sejumlah penonton yang ada di tepi jalan.