Ujian Nasional Dibatalkan

4 Ketentuan Kelulusan Siswa SD, SMP, SMA Setelah Ujian Nasional Dibatalkan, Bagaimana SBMPT 2020?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan main ketentuan kelulusan siswa SD, SMP dan SMA

Editor: Iksan Fauzi
Kolase (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO/ANTARA FOTO/HENDRA NURDIYANSYAH)
Mendikbud, Nadiem Makarim dan siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMK Negeri 2 Yogyakarta, Jetis, DI Yogyakarta, Senin (16/3/2020). Pelaksanaan UNBK di Yogyakarta tetap diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19 dengan protokol pencegahan sebagai antisipasi penularan COVID-19. 

SURYA.co.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan aturan main ketentuan kelulusan siswa SD, SMP, SMA dan SMK maupun sederajat.

Dari surat edaran Mendikbud, ada 4 point ketentuan kelulusan setelah ujian nasional dibatalkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) yang diumumkan Selasa (24/3/2020).

Dalam artikel ini, selain mengulas ketentuan kelulusan siswa sekolah, juga ada artikel tentang nasib SBMPTN di tengah wabah COVID-19 yang masih dirumuskan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).

Tentang pembatalan ujian nasional tersebut setelah Presiden mempertimbangkan pencegahan penyebaran virus corona ( COVID-19) yang sudah mewabah di banyak daerah di Indonesia.

Hal itu untuk meminimalkan korban di tengah wabah melanda.

Berikut ketentuan kelulusan siswa SD kelas VI, SMP kelas IX dan SMA kelas XII :

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19).

Surat edaran itu dikeluarkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim pada Selasa (24/3/2020).

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemerintah mempunyai kepedulian yang tinggi akan kesehatan lahir dan batin bagi siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah.

Ketentuan kelulusan Ini ketentuan kelulusan yang disalin dari surat edaran Mendikbud yang diterima Kompas.com (jaringan SURYA.co.id), Selasa (24/3/2020).

1. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

2. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

4. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Kelulusan SD

Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).

Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan niiai kelulusan.

2. Kelulusan SMP dan SMA

Kelulusan SMP/sederajat dan SMA/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.

Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3. Kelulusan SMK

Sedangkan kelulusan SMK/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.

Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Bagaimana nasib SBMPTN 2020?

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) akan tetap dilaksanakan dengan waktu dan mekanisme baru sesuai dengan protokol kesehatan dan penanganan corona.

Saat ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) sedang merumuskan waktu dan mekanisme SBMPTN di tengah wabah corona.

"SBMPTN, untuk masuk perguruan tinggi itu kan mau ga mau harus melakukan karena anak-anak harus masuk perguruan tinggi," kata Nadiem dalam jumpa pers secara online di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Ia menyebutkan, metode SBMPTN yang sedang dirumuskan oleh Kemendikbud seperti metode rolling. Metode rolling yang dimaksud yaitu mengatur jadwal pelaksanaan SMBPTN.

"(Pelaksaan SBMPTN) jalan terus mengikuti sesuai protokol kesehatan yang terbaik mungkin.

Jadinya, sudah pasti perguruan tinggi itu akan jalan terus tapi dengan mungkin mekanisme dan rentang waktu yang sedikit berbeda," jelasnya.

Nadiem mengatakan, Kemendikbud akan mengumumkan waktu dan mekanisme terbaru.

Ia menyebut SBMPTN harus tetap dilakukan.

"Yang sudah pasti, (SBMPTN) itu bukan kelulusan.

Seleksi masuk perguruan tinggi itu tergantung pada itu (SBMPTN).

Mau tak mau kita harus melaksanakan itu," tambah Nadiem.

Sebelumnya, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) telah mengumumkan penundaan pendaftaran dan pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) tahun 2020.

Pendaftaran UTBK 2020 yang sebelumnya akan dimulai pada 30 Maret 2020 dan pelaksanaannya akan dimulai pada 20 April 2020 ditunda terkait dengan langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Hal tersebut tertulis dalam Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 09/SE.LTMPT/2020 pada laman resmi LTMPT.

"Pendaftaran dan pelaksanaan UTBK akan diumumkan lebih lanjut," tulis surat edaran terbaru LTMPT, Senin (23/3/2020).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memutuskan meniadakan UN 2020.

Nadiem mengatakan, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk respon terhadap penanganan wabah corona.

"Alasan nomor satu, prinsip dasar Kemendikbud adalah yang terpenting keamanan dan kesehatan siswa-siswa kita dan keamanan keluarga siswa-siswi dan kakek nenek siswa siswi tersebut," kata Nadiem seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (24/3/2020).

Menurutnya, pelaksanaan UN yang mesti mengumpulkan siswa-siswi di tengah wabah corona saat ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang sangat besar.

Risiko kesehatan seperti penularan corona tak hanya kepada siswa melainkan juga ke keluarga siswa peserta UN.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved