PPDB 2020

UPDATE PPDB 2020 - Surabaya akan Tiadakan Kategori Sekolah Kawasan, Tinggal Tunggu Perwali

Sekolah di Surabaya mulai menyiapkan diri dengan aturan baru dalam PPDB 2020, salah satunya tak ada lagi Sekolah Kawasan

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
surya/ahmad zaimul haq
Ilustrasi - Peserta serius mengerjakan soal saat mengikuti Tes Potensi Akademik Sekolah Kawasan PPDB SMP di Surabaya. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sekolah di Surabaya mulai menyiapkan diri dengan aturan baru dalam PPDB 2020 ini. Meski masih menunggu Perwali, namun hampir bisa dipastikan bahwa tidak ada lagi kategori sekolah kawasan dalam PPDB Surabaya nanti. 

Bahkan saat ini sekolah di Surabaya juga mulai melakukan kesiapan aturan baru itu. Mereka akan menyambut pemberlakuan PPDB tanpa jalur sekolah kawasan.

"Saya tengah siapkan jika nanti tak ada lagi sekolah kawasan. Artinya tak ada tes masuk dalam PPDB nanti. Namun sekolah hanya pelaksana," kata Kepala SMPN 1 Surabaya Suharto, Jumat (20/3/2020).

SMPN 1 Surabaya adalah salah satu sekokah Kawasan.

Selama ini, untuk masuk sekolah tersebut harus melalui tes kemampuan akademik.

Selain itu, untuk mendaftar sekolah ini harus dengan sarat nilai rata-rata UN minimal 8,5.

Namun sarat tersebut dimungkinkan tidak berlaku lagi.

Semua akan sepenuhnya mengacu pada Permendikbud 44/2019.

Intinya semua sekolah akan berlaku sistem Zonasi dalam PPDB nanti, tidak ada tes masuk. 

Namun ada jalur prestasi.

Selain prestasi akademik dari nilai NUN, ada juga prestasi nonakademik (prestasi olahraga dan seni serta Olimpiade).

Hal ini diakui anggota Komisi D DPRD Surabaya, Juliana Evawati. 

Beberapa waktu lalu, Dindik Surabaya sudah menyampaikan ke Komisi D terkait rencana dan persiapan PPDB.

"Tidak ada sekolah kawasan. Namun ada jalur prestasi," kata Jeje, panggikan Juliana Evawati. 

Meski begitu semua menunggu Perwali diteken.

Rencanya April, Dindik menggelar sosialisasi PPDB.

"Namun karena ada wabah corona sehingga ditunda," sambungnya.

Ketua Komisi D, Khusnul Khotimah, berharap sosialisi tetap bisa dilakukan melalui laman resmi Dindik atau medsos.

"Termasuk rencana penghapusan sekolah kawasan juga harus disosiaialisasikan dengan baik. Semua untuk pemerataan pendidikan di Surabaya. Kita tunggu Perwalinya Bagaimana," imbuh Khusnul. 

Sebelumnya Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, Tri Aji Nugroho, menuturkan tahun ini sesuai dengan draft Peraturan Wali Kota akan mengacu pada Permendikbud 44/2019.

"Sehingga insyaallah jalurnya juga sama dengan permendikbud. Karena draft mengacu pada Permendikbud 44 2019 maka tidak ada jalur sekolah kawasan," kata Tri.

Sebagaimana Permendikbud bahwa PPDB sistem zonasi nanti akan ada empat jalur penerimaan, di antaranya Zonasi, Afirmasi (inklusi dan kurang mampu), perpindahan orang tua dan Prestasi.

Jalur Zonasi kuotanya turun menjadi minimum 50 persen dari sebelumnya 90 persen di tahun 2019.

Jalur prestasi bisa mengisi hingga maksimal 30 persen daya tampung, sebelumnya hanya 15 persen. 

Jalur afirmasi kurang lebih sama dengan jalur siswa kurang mampu dan inklusi.

Sementara Nilai UN nanti bisa dijadikan salah satu kriteria dalam penerimaan lewat jalur prestasi, sebelumnya tidak bisa. Namun semua masih menunggu Perwali

Untuk menjabarkan Permendikbud itu perlu Perwali.

Saat ini Perwali PPDB tinggal menunggu Teken wali kota.

Namun yang jelas secara garis besar PPDB 2020 akan mengacu betul pada Permendikbud.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved