Penipuan Penggandaan Uang di Pasuruan

KRONOLOGI Pria Pasuruan Tipu-tipu Mirip Dimas Kanjeng Raup Ratusan Juta, '3 Elemen untuk Bunda Ratu'

Mengaku bisa menggandakan uang laiknya Dimas Kanjeng, seorang pria di Pasuruan Eka Surya Darma (ESD) ditangkap polisi

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
surya/galih lintartika
Eka Surya Darma (EDS) ditangkap karena menipu dengan menyaru sebagai dukun pengganda uang/emas. 

SURYA.CO.ID - Mengaku bisa menggandakan uang laiknya Dimas Kanjeng, seorang pria di Pasuruan Eka Surya Darma (ESD) ditangkap polisi. 

Warga Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang sehari-hari berjualan nasi kuning itu telah meraup uang ratusan juta dari para korbannya. 

Tipu-tipu yang dilakukan pria berusia 42 tahun tergolong rapi. 

Berikut kronologinya: 

1. Klaim pengobatan alternatif 

Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy Kurniawan mengatakan selain berjualan nasi kuning tersangka juga mengaku ahli pengobatan alternatif sejak empat tahun yang lalu. 

Dia mengaku bisa menyembuhkan penyakit kiriman atau guna-guna yang tidak sembuh selama bertahun – tahun.

“Kepada korban, tersangka biasanya mengaku bisa menggunakan ilmunya untuk bisa mengobati orang lain yang sakit dan ia juga bisa menggandakan uang atau emas menjadi berlipat-lipat melalui ritual kepada bunda ratu,” kata Wakapolres dalam pers rilis, Kamis (19/3/2020).

2. Korban diminta menyediakan 3 elemen

Pelaku penipuan penggandaan uang Eka Surya Darma (EDS) warga Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, saat rilis gelar perkara, Kamis (19/3/2020).
Pelaku penipuan penggandaan uang Eka Surya Darma (EDS) warga Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, saat rilis gelar perkara, Kamis (19/3/2020). (surya.co.id/galih lintartika)

Sebelum ritual ke bunda ratu, korban diminta untuk bisa mendapatkan kunci koreteral (ilmu penyembuhan). 

Syaratnya harus menyediakan tiga elemen ilmu kesempurnaan yaitu elemen emas, elemen cair yakni minyak wangi, dan elemen kertas yakni uang kertas tunai.

“Karena janji dan kata-kata tersangka menggiurkan dan meyakinkan, akhirnya korban tergiur dan menyerahkan tiga eleman yang dimaksud. Saat itu, korban menyetorkannya secara bertahap, mulai dari uang hingga emas,” kata Hendy. 

3. Korban berikan yang Rp 150 juta dan emas 424 gram

Disampaikan dia, tahap awal, korban menyerahkan uang mencapai Rp 150 juta dan emas mencapai 424 gram.

Setiap kali menyerahkan uang dan emas, tersangka selalu mengajak korban untuk ritual hingga lebih dari 10 kali.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved