Berita Trenggalek
Hina Profesi Perawat & Dokter RSUD dr Soedomo, Begini Pengakuan Pria Trenggalek saat Diciduk Polisi
Komentar Katubi bermuatan penghinaan terhadap profesi perawat dan dokter di RSUD dr Soedomo Trenggalek
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | TRENGGALEK - Polisi Trenggalek menangkap Katubi (33), warga Desa Pandean, Kecamaan Dongko. Katubi disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas komentarnya di sebuah unggahan di salah satu grup media sosial Facebook.
Cerita awalnya, muncul sebuah unggahan surat terbuka di salah satu grup Facebook yang isinya mengkritik layanan RSUD dr Soedomo, pertengahan Februari lalu. Unggahan itu lalu dikomentari oleh para netizen anggota grup, termasuk Katubi yang menggunakan akun bernama Farhanr Ubudillah
"Namun tersangka KTB (Katubi) berkomentar yang kontennya malah melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik. Bahkan bermuatan penghinaan terhadap profesi perawat dan dokter," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, dalam rilis tangkapan, Rabu (18/3/2020).
Katubi menulis komentar tak cuma sekali.
Setidaknya, polisi menemukan empat komentar yang muatan kontennya dinilai melanggar UU ITE.
"Tersangka mengunggah berkali-kali. Tiap ada netizen berkomentar mengingatkan, tersangka malah berkomentar dengan cara tidak baik," tambah Calvijn.
Secara khusus, kata dia, komentar yang Katubi tulis ditujukan kepada profesi keperawatan, kedokteran, dan institusi rumah sakit.
Perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Trenggalek dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Trenggalek melaporkan komentar tersebut ke Polres Trenggalek.
Polisi pun akhirnya menangkap Katubi pada akhir Februari.
Calvijn bilang, pihaknya telah meminta ketarangan dari ahli bahasa dan ahli ITE dalam menyidik kasus tersebut.
"Semuanya klop (menganggap postingan itu melanggar UU ITE)," sambung dia.
Sementara Katubi mengaku tak punya motivasi khusus dari komentarnya.
Ia mengaku tak pernah menjadi korban dari layanan di RSUD dr Soedomo.
Selain itu, ia juga tak pernah bersinggungan langsung dengan lembaga kesehatan itu.
"Saya cuma melihat saja (di medsos)," ucap Katubi.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat (1) dan (3) UU ITE. Ancaman hukumannya penjara maksimal enam tahun.