Jawa Timur Waspada Virus Corona

Sikapi Penyebaran Covid-19, KPP Pratama Tuban Tutup, Pelaporan SPT Kini Via Online, Berikut Caranya

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban tutup menyikapi penyebaran virus corona (Covid 19).

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/M Sudarsono
Petugas KPP Pratama Tuban yang ada di kantor menjelaskan kepada wajib pajak pelayanan bisa melalui online, Selasa (17/3/2020). 

SURYA.co.id | TUBAN - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban tutup menyikapi penyebaran virus corona (Covid 19).

Layanan tatap muka dihentikan sejak Senin 16 maret hingga 5 april 2020, di antaranya tempat pelayanan terpadu (TPD), Layanan di Luar Kantor (LDK) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Kepala KPP Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio mengatakan sejak pelayanan tatap muka dihentikan maka pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) bisa melalui online.

Untuk SPT pribadi wajib pajak dapat relaksasi sampai 30 april mendatang, harusnya berakhir 31 maret.

Sedangkan untuk SPT badan atau perusahaan tetap berakhir 30 april 2020.

"Ini merupakan tindak pencegahan penyebaran corona, kita berikan pelayanan secara online," ujar Eko kepada wartawan, Selasa (17/3/2020).

Eko menjelaskan, pelayanan tatap muka dimulai kembali per Senin 6 april depan, saat itu wajib pajak baru bisa mengurus pelayanan kembali di kantor.

Selama proses relaksasi, wajib pajak tidak dikenakan sanksi keterlambatan atas pelaporan maupun pembayaran SPT.

"Selama tahapan relaksasi tidak ada sanksi keterlambatan, ini merupakan langkah Ditjen Pajak," pungkasnya.

Berikut pelayanan via online selama pelayanan tatap muka KPP Pratama Tuban dihentikan.

1. Pelayanan NPWP baru dilayani melalui http://ereg.pajak.go.id

2. Aktivasi Efin dilayani melalui telepon atau email pajak KPP (daftarnya dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja)

3. Pemintaan lupa Efin dilakukan melalui, kring pajak 1500200 dan telepon atau email pajak KPP

4. Layanan tatap muka di helpdesk ditutup sementara. Dialihkan melalui saluran lain (email, telepon, chat, dll)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved