Predator Anak di Pasuruan

Pengakuan Pria Pasuruan yang Sekap & Sodomi Siswa SMA Buat Kapolres Murka, 'Kamu Itu Sakit,' Katanya

Kekejaman Mustofa yang telah menyekap dan menyodomi siswi SMA membuat Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan sampai menggeleng-gelengkan kepala.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
surya/galih lintartika
Pengakuan Pria Pasuruan yang Sekap & Sodomi Siswa SMA Buat Kapolres Murka, 'Kamu Itu Sakit,' Katanya 

Dari pemeriksaan saksi, diceritakan tersangka ini menepuk punggung korban.

"Katanya, tepukan tersangka ke punggung korban ini merupakan guna - guna atau hipnotis dan membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kasatreskrim saat rilis, Selasa (17/3/2020) siang.

Kasatreskrim menjelaskan, setelah itu, tersangka mengajak korban dan teman korban ke rumahnya di Grati. FHM yang merasa tidak kenal dengan tersangka langsung menolaknya.

Sedangkan korban, kata Kasatreskrim, tidak sadarkan diri dan diduga kuat dibawah pengaruh hipnotis sehingga tidak menolak ajakan tersangka. Setelah itu, tersangka membawa korban ke rumahnya.

Menurut Kasatreskrim, tersangka disekap selama tiga hari di rumahnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka menyekap korban sejak 23 Februari sampai 26 Februari 2020.

"Korban disekap tiga hari di rumahnya, sebelumnya akhirnya ditangkap dan kasus ini diungkap sama Satreskrim Polres Pasuruan.

4. Dipenjara 2 kali

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda saat merilis kasus penculikan, penyekapan dan pencabulan
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda saat merilis kasus penculikan, penyekapan dan pencabulan (surya/galih lintartika)

 AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, tersangka ini tidak pernah kapok dipenjara. Dari data kepolisian, tersangka ini pernah dipenjara dalam dua kasus yang berbeda.

Pertama, tersangka dipenjara karena kasus togel dan vonis 4 bulan di Lapas Sidoarjo. Kasus itu, tersangka jalani di tahun 2009.

Kedua, tersangka dipenjara karena kasus sodomi atau pelecehan seksual dan vonis 2 tahun di Rutan Bangil. Kasus itu, tersangka jalani di tahun 2017 kemarin.

Sementara untuk kasus terbaru, pihaknya akan menerapkan pasal berlapis. Ia menyebut, unsur penculikan, penyekapan dan pencabulan, semuanya memenuhinya.

"Semuanya memenuhi, jadi kemungkinan akan kami terapkan tiga pasal sekaligus," kata Kasatreskrim, Selasa, (17/3/2020).

Menurut Kasat, di kasus penculikan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan di kasus penyekapan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved